Kamis, 25 Desember 2025 – 00:02 WIB
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami keterlibatan 27 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.
Baca Juga:
Bukan Lagi Milik Swasta, Danantara Jadi Pengelola Baru 240 Ribu Hektare Lahan Sawit Hasil ‘Bersih-bersih’ Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah mengusut 27 perusahaan yang salah satunya bergerak di sektor kelapa sawit dan tambang.
Tumpukan sampah kayu gelondongan di pantai Air Tawar Padang pascabanjir
Foto :
- ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Baca Juga:
Menambang di Kawasan Hutan, Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp1,2 Triliun ke PT Toshida
“Kalau nggak salah ada di bidang kelapa sawit ada, tambang juga ada. Terus ada pertambangan juga ada. Kalau nggak salah ada itu,” kata Anang kepada wartawan, Rabu, 24 Desember 2025.
Kendati demikian, Anang belum bisa menjelaskan secara rinci. Karena perusahaan itu terdiri dari beberapa pihak yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh petugas di lapangan.
Baca Juga:
Kehadiran Relawan Jadi Bagian Penting Pemulihan Pascabencana di Sumatera
“Ini karena masih pendalaman, sifatnya masih mendekati full bucket data. Tapi nanti pada saatnya kalau memang sudah cukup kuat akan diumumkan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memeriksa 27 perusahaan terkait bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).
Hal tersebut diungkap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di hadapan Presiden Prabowo Subianto saat menyerahkan uang hasil penindakan Satgas PKH Rp6,6 triliun di Kejagung, Rabu, 24 Desember 2025.
“Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut,” kata Burhanuddin.
Di sisi lain, Burhanuddin juga membeberkan hasil temuan Satgas PKH dan analisa Pusat Riset Interdisipliner ITB. Dikatakan, temuan itu mengungkapkan korelasi kuat bencana banjir di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa.
“Melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi sehingga dampak hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem, dan banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan,” kata dia.
Burhanuddin juga menjelaskan beberapa rekomendasi Satgas PKH dari hasil temuan tersebut. Yaitu, melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai baik di Sumut, Aceh, maupun Sumbar.
Halaman Selanjutnya
Hal itu untuk menyelaraskan langkah pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.













