memuat…
DPRD Kota Bekasi mempertanyakan penandatanganan MoU sewa kelola Stadion Patriot Chandrabaga di Jalan Ahmad Yani. Foto/istimewa
“Segera akan meminta penjelasan kepada Dispora,” kata anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi, Rabu (17/9/2025).
Ahmadi menambahkan, klarifikasi itu diperlukan mengingat kerja sama stadion itu tidak melibatkan DPRD selaku pengawas. Karena, pengawasan akan diperlukan agar tidak terjadinya kesalahan. “Sejauh ini kami di Komisi IV tidak pernah dilibatkan, padahal posisinya mitra kerja kami adalah Dispora,” ucapnya.
Baca juga: PLN Ungkap Kronologi Padamnya Listrik di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi
Bukan hanya itu, kata Ahmadi, tidak dilibatkannya dewan dalam setiap kebijakannya dinilai pemerintah daerah telah melanggar UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.