Selasa, 10 Februari 2026– 09: 21 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Foto: Andi Firdaus/Antara
jpnn.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pembahasan mengenai progres Peraturan Presiden atau Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme masih terus berlangsung.
Menurut Prasetyo, pemerintah sedang mencermati berbagai aspek agar aturan yang disusun tetap sejalan dengan tugas pokok dan fungsi TNI.
“Sedang dibicarakan. Justru di situ semua saling dilihat, kan, apa yang menjadi tugas pokok, kemudian juga dilihat satu skala,” kata Mensesneg di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/ 2/2026
Dia menjelaskan dalam proses pembahasan tersebut, pemerintah meninjau secara menyeluruh pembagian peran antarinstansi, termasuk batasan tugas pokok masing-masing lembaga.
Hal itu menurutnya penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan penanganan terorisme tanpa keluar dari koridor kewenangan yang ada.
Prasetyo menambahkan bahwa perkembangan dinamika terorisme yang terus berubah menuntut adanya penyesuaian aturan dan mekanisme penanganan.
“Kedua, memang mau tidak mau kita menyadari bahwa segala sesuatu berkembang, termasuk dalam hal dunia terorisme itu juga berkembang,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Prasetyo, pemerintah menilai diperlukan kerangka regulasi yang mampu mengantisipasi berbagai bentuk ancaman terorisme yang semakin berkembang.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bilang begini soal pembahasan perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google Berita













