Minggu, 21 Desember 2025 – 00: 03 WIB

Jakarta — Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) meminta maaf kepada warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:

KPK Tegaskan Kasus 3 Jaksa Kalsel dengan OTT Banten Beda Penanganannya

“Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ujar Ade saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Selain pernyataan itu, Ade tidak mengatakan apa pun kepada para jurnalis yang menunggu penetapan status tersangkanya tersebut.

Baca Juga:

Terjaring OTT KPK, Kajari Hulu Sungai Utara Terima Uang hingga Rp 1, 5 Miliar

KPK menduga Ade selama menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025 – 2030, menerima uang suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14, 2 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

Foto:

  • Tangkapan layar YouTube KPK RI

Baca Juga:

KPK Beberkan Peran HM Kunang dalam Kasus Korupsi Anaknya, Bupati Ade Kuswara

Uang tersebut diduga diterima Ade Kuswara melalui dua penerimaan.

“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan complete mencapai Rp 4, 7 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Selain itu, kata dia, Ade Kuswara diduga menerima ijon atau uang proyek sejak Desember 2024 -Desember 2025 kepada pihak swasta yang jumlahnya mencapai Rp 9, 5 miliar.

Dengan demikian, bila dijumlahkan maka Ade Kuswara diduga menerima uang hingga Rp 14, 2 miliar.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jabar, pada 18 Desember 2025

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara insentif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjani (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjani sebagai tersangka dugaan pemberi suap. (Ant)

Kejati Sulut menggeledah dan menyita barbuk dugaan korupsi pengelolaan tambang

Kantor ESDM Sulut Ikut Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang, Ini yang Disita Kejaksaan

Penggeledahan dilakukan Kejati Sulut pada dua lokasi, terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulut.

img_title

VIVA.co.id

20 Desember 2025

Tautan Sumber