Minggu, 28 Desember 2025– 12: 29 WIB
Dokumentasi – Pemeriksaan mantan Bupati Konawe Utara Tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (tengah), bersiap meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (17/ 10/2017 ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pri.
jpnn.com JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015 – 2019, Laode Muhammad Syarif, mengatakan kasus dugaan rasuah mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, sudah memiliki kecukupan bukti saat penetapan tersangka pada 2017
“Ketika ditetapkan tersangka, sudah cukup bukti suapnya,” ujar Laode saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (28/12
Menurutnya, pada saat itu KPK tinggal menghitung jumlah kerugian negara. “Penyidik bilang lagi dihitung BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” katanya menjelaskan upaya KPK masa itu.
Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 4 Oktober 2017 Dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan dan izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Utara periode 2007 – 2014
KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara very little Rp 2, 7 triliun dari penjualan produksi nikel. KPK juga menduga adanya penerimaan suap hingga Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan selama 2007– 2009
Dalam perkembangan kasus, KPK memeriksa Andi Amran Sulaiman, yang kini menjabat Menteri Pertanian, sebagai saksi pada 18 November 2021
Penyidikan sempat akan dilanjutkan dengan penahanan pada 14 September 2023, namun batal karena tersangka dilarikan ke rumah sakit. Pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan penghentian penyidikan kasus ini dengan alasan tidak ditemukan kecukupan bukti. (antara/jpnn)
Mantan pimpinan KPK Laode M. Syarif menyebut bukti kasus korupsi eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sudah lengkap.
Redaktur & Reporter: Fathan Sinaga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google Berita













