Jumat, 15 Agustus 2025 – 11: 50 WIB
Jakarta, Viva — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna buka suara soal molornya eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, meski putusan kasasi sudah inkrah sejak 2019
Baca juga:
Kejagung Grebek Lagi Aset Riza Chalid, 4 Mobil Mewah Diseret dari Garasi Bekasi
Saat itu, Anang sendiri diketahui menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan. Dia mengklaim telah mengeluarkan surat perintah eksekusi. Tapi, proses itu terkendala karena Silfester sempat ‘hilang’ dan tidak bisa ditemukan.
“Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang,” ujar Anang, Jumat, 15 Agustus 2025
Baca juga:
Bos Sritex Iwan Kurniawan Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Peran di Skandal Kredit Miliaran
Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina di Polres City Jaksel usai diperiksa soal tudingan Roy Suryo yang menduga ijazah Jokowi palsu
Ia menambahkan, setelah keberadaan Silfester terendus, Indonesia justru dilanda pandemi COVID- 19 yang membuat eksekusi napi sulit dilakukan. Bahkan, menurutnya, banyak penghuni lapas saat itu justru dibebaskan untuk mencegah penularan virus.
Baca juga:
Isu ‘Ipar Jaksa’ Bikin Heboh, Kejagung Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Silfester Matutina
“Kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan,” ujarnya.
Anang membantah isu adanya tekanan politik dalam kasus ini. Ia menegaskan hambatan murni disebabkan faktor teknis dan pandemi.
“Tidak ada (tekanan politik). Pas setelah Covid (sudah tak jabat Kajari Jaksel),” katanya.
Terungkap! Ini Alasan Silfester Matutina Belum Dieksekusi Sejak 2019
Silfester Matutina Belum Dieksekusi karena Pandemi COVID- 19, PK Dijadwalkan 20 Agustus.
Viva.co.id
15 Agustus 2025