Rabu, 2 Juli 2025 – 11: 00 WIB

Jakarta, Viva — Sengketa merek dagang antara dua raksasa otomotif, BMW AG dan PT BYD Electric motor Indonesia, akhirnya menemukan titik terang.

Baca juga:

70 Ribu Mobil Listrik BMW Kena Remember karena Hal Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menolak gugatan yang diajukan BMW terkait penggunaan nama’M 6 oleh BYD.

Putusan tersebut dibacakan pada 25 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Dariyanto, S.H., M.H.

Baca juga:

Baru Setahun, Penjualan BYD M 6 Lampaui 10 Ribu Device

Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pihak BMW tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 070 000

“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1 070 000, 00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah),” tulis keterangan putusan Mahkamah Agung, dikutip Viva

Baca juga:

Terpopuler: Electric Motor Buatan RI Laku Keras, Daftar Harga Mobil BYD Terbaru

BYD M6 di GIIAS 2024

Dengan demikian, PT BYD Motor Indonesia tetap diperbolehkan menggunakan nama ‘BYD M 6 untuk produk kendaraan mereka yang dipasarkan di Tanah Air.

Patut diketahui, BMW AG sebelumnya menggugat BYD pada 26 Februari 2025 melalui perkara bernomor 19/ Pdt.Sus-HKI/ 2025/ PN Niaga Jkt. Pst.

Dalam gugatan tersebut, BMW melawan BYD dalam penggunaan merek M 6 secara hukum dan meminta agar seluruh aktivitas penggunaan nama itu dihentikan, termasuk penarikan device dari pasar.

BMW mengklaim bahwa mereka adalah pemilik sah merek’M 6 berdasarkan sertifikat merek terdaftar dengan nomor IDM 000578653 di kelas 12, yang mencakup kategori kendaraan.

Namun, dalam pembelaannya, PT BYD Motor Indonesia menyebut gugatan BMW bersifat prematur. Pihak BYD menegaskan bahwa nama ‘BYD M 6 berbeda secara hukum dan penggunaan dari merek’M 6 milik BMW.

“BYD M 6 dan M 6 merupakan dua objek hukum yang berbeda. Faktanya, BYD FIRM LIMITED tidak pernah memproduksi atau memasarkan produk hanya dengan nama M 6 tanpa disertai merek BYD,” jelas perwakilan BYD dalam sidang.

Lebih lanjut, BYD menjelaskan bahwa nama ‘BYD M 6 sudah digunakan sejak tahun 2011 di China, dan penamaan tersebut merupakan hasil kreasi sendiri yang tidak meniru pihak manapun.

Produsen otomotif asal China ini juga menginformasikan bahwa merek ‘BYD M 6 telah diajukan untuk didaftarkan di Indonesia melalui permohonan bernomor DID 2024122107 dan kini tengah diproses oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Majelis hakim menilai bahwa nama ‘BYD M 6 memiliki unsur pembeda yang cukup signifikan dari’M 6 milik BMW, baik dari sisi visual, fonetik, maupun penggunaan.

Terlebih lagi, produk yang dimaksud word play here berbeda, di mana ‘BYD M 6 digunakan untuk mobil MPV, sementara BMW menggunakan M 6 untuk design car sport.

Dengan putusan ini, BYD dapat melanjutkan kegiatan pemasaran dan operasionalnya di Indonesia tanpa perlu mengganti nama model kendaraan tersebut.

Gugatan BMW yang meminta penghentian penggunaan merek dan penarikan produk dari pasar word play here kandas.

Halaman Selanjutnya

Patut diketahui, BMW AG sebelumnya menggugat BYD pada 26 Februari 2025 melalui perkara bernomor 19/ Pdt.Sus-HKI/ 2025/ PN Niaga Jkt. Pst.

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber