Itu Pengadilan Internasional (ICJ) akan memutuskan pada hari Rabu apakah Israel melanggar hukum internasional dengan memblokade bantuan kemanusiaan ke negara tersebut selama berbulan-bulan Gaza Strip.
Para hakim di pengadilan tinggi PBB juga akan memberikan penilaian atas serangan Israel terhadap staf dan fasilitas PBB di Jalur Gaza.
Israel menolak semua tuduhan tersebut, dan membenarkan blokade tersebut dengan mengatakan bahwa kelompok Islam Hamas telah mencegat pengiriman bantuan dan menjual barang-barang tersebut dengan harga yang melambung. Amerika Serikat telah menyatakan dukungannya terhadap posisi Israel.
ICJ mengeluarkan pendapat penasehat hukum, yang tidak mengikat namun dapat meningkatkan tekanan pada Israel untuk bekerja sama dengan PBB dan mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Ini akan menjadi keputusan ketiga pengadilan mengenai tindakan Israel sejak pecahnya perang Gaza dua tahun lalu.
Pada bulan Juli tahun lalu, pengadilan di Den Haag, Belanda memutuskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal. Sebelumnya, dalam kasus genosida, ICJ telah memerintahkan Israel untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk mencegah genosida di Gaza.
Pendapat penasehat diminta oleh Majelis Umum PBB. Para hakim juga akan membahas apakah Israel wajib bekerja sama dengan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).