Amandemen Undang-Undang Pelayanan Kesehatan mulai berlaku pada bulan Januari, menyatukan aturan tinggal bagi orang tua yang memiliki anak yang dirawat di rumah sakit. Orang tua berhak mendampingi anaknya 24/7, termasuk di ICU dan ARO.

“Intinya pada prinsipnya anak mempunyai hak untuk selalu didampingi oleh orang tuanya, kuasa hukumnya, atau orang-orang terdekat lainnya selama ia menjalani tindakan medis atau rawat inap.“, pengacara itu menjelaskan, mengatakan bahwa ini sebenarnya bukan sekadar pendampingan atau kunjungan.

Anda berhak berada di sana untuk menjalani prosedur, berada di sana semalaman, yaitu sekadar hadir bersamanya,” tambah Svoboda.

Anak-anak besar tidak peduli

Peran tertentu dalam kehadiran orang tua di rumah sakit usia anak juga berperan. Semakin kecil ukurannya, semakin diinginkan kehadirannya.

“Sebaliknya, ketika anak sudah mendekati usia dewasa, dia malah mungkin tidak ingin ada orang tuanya, Jadi dalam hal ini pihak rumah sakit mengevaluasi apakah anak tersebut benar-benar mampu mengambil keputusan sendiri terkait perkembangannya, namun pada prinsipnya orang tua mempunyai hak tersebut terhadap anak hingga mereka mencapai usia dewasa,” jelas Svoboda.

Fakta bahwa Anda dapat bersama anak tersebut dan memegang tangannya tidak menghalangi dia untuk berada di bangsal saat ini. Kehadiran orang tua juga harus diperbolehkan di ICU atau ARO.

“Tentu saja kehadiran orang tua tidak dapat mengganggu pemberian pelayanan kesehatan, namun undang-undang tidak membatasi hak ini pada rezim khusus atau departemen mana pun, yang haknya tidak bisa bekerja, yaitu secara umum bisa bekerja di unit perawatan intensif dan di ARO, dan di departemen lainnya,” tambah Svoboda.

Apa yang tidak seharusnya ada di rumah sakit?

Namun, ada juga situasi di mana dokter atau staf lain dapat mengeluarkan Anda dari rumah sakit.

“Pada dasarnya ada dua kasus. Kasus pertama dibatasi langsung oleh undang-undang itu sendiri, dan ini merupakan kasus luar biasa. Bayangkan suatu keadaan dimana anak tersebut sedang menjalani hukuman atau dalam suatu tindakan penahanan, maka tentu saja hak tersebut tidak akan dilaksanakan disana. Kasus kedua yang telah saya sebutkan adalah jika anak yang sudah mampu memutuskan sendiri tidak menginginkannya.” dia menyebutkan dua kendala utama di Episentrum dan menambahkan satu lagi.

Tidak ada obat-obatan atau alkohol

Hal ini berkaitan dengan kemungkinan operasional, yaitu kehadiran orang tua tidak dapat menghalangi pekerjaan dokter dengan cara apapun. “Kasus lain lebih berkaitan dengan orang tua, bisa jadi orang tua dalam keadaan mabuk alkohol atau zat adiktif lainnya, jika dia berperilaku agresif atau kasar, atau jika dia menderita penyakit menular,” pungkas Svoboda.

Namun, memang benar bahwa pembatasan tersebut harus selalu hanya berlaku selama hambatan tersebut berlangsung, Artinya, ketika orang tua yang bersangkutan sudah sadar, misalnya, tidak ada lagi alasan untuk membatasi haknya, dan rumah sakit harus mengizinkan kehadirannya. Amandemen tersebut bertujuan untuk menghilangkan perbedaan antar rumah sakit, memperjelas aturan dan memperkuat hak orang tua dan anak.

Tautan Sumber