Rabu, 21 Januari 2026 – 22: 00 WIB
Jakarta — Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 20 Januari, dengan schedule pembacaan eksepsi. Sidang ini melanjutkan proses pekan sebelumnya yang telah memasuki tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Mangkir dari Panggilan Polisi, Doktif Beri Alasan Tak Terduga
Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menegaskan penuntutan terhadap kliennya seharusnya batal demi hukum sejak diberlakukannya KUHP baru pada 2 Januari 2026 Menurutnya, Pasal 136 dan Pasal 137 UU Nomor 1 Tahun 2023 secara tegas membatasi masa kedaluwarsa penuntutan, sehingga perkara ini sudah tidak layak dilanjutkan.
“Persidangan yang adil harus dimulai dari dakwaan yang jujur dan berbasis hukum. Setelah kami telaah, dakwaan JPU justru menunjukkan kekacauan berpikir dan tidak memenuhi standar minimal kecermatan,” ujar Faomasi.
Baca Juga:
Masih Diburu Kejagung, Dimana Keberadaan Silfester Matutina?
Ia menilai dakwaan tersebut kabur, tidak lengkap, dan berpotensi masuk kategori obscuur libel, yang dapat membuat perkara diputus niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima. Melanjutkan proses dengan dakwaan cacat formil, katanya, sama saja membiarkan ruang sidang menjadi ajang kesewenang-wenangan.
Faomasi juga menegaskan bahwa tindakan Budi justru merupakan bentuk pembelaan diri setelah martabatnya diserang.
Baca Juga:
Hamish Daud Kembali Datangi Polres Jaksel, Lanjuti Kasus Pencemaran Nama Baik dan Bawa Bukti Baru
“Ini bukan sekadar status terdakwa. Ini sinyal bahwa siapa pun bisa dikriminalisasi ketika hukum disusun tanpa keutuhan,” katanya.
Ia meminta majelis hakim menggunakan kewenangannya melalui putusan sela untuk menghentikan perkara.
“Jangan biarkan hukum digunakan sebagai alat pembunuhan karakter. Keberanian hakim akan menentukan wajah penegakan hukum kita,” katanya.
Dalam persidangan, Budi menyampaikan langsung bahwa dirinya hanya merespons provokasi. Ia mengaku pelapor, Suhari pen name Aoh, lebih dulu mengirim kalimat penghinaan dan ancaman.
“Dia memaki keluarga saya, mengancam membunuh, bahkan mengancam memperkosa ibu dan kakak saya,” kata Budi dengan suara bergetar.
Kondisi ini, menurut tim kuasa hukum, masuk pengecualian pencemaran nama baik dalam KUHP ketika dilakukan sebagai pembelaan diri.
Duduk Perkara: Saling Lapor Berujung Meja Hijau
Kasus ini bermula dari dugaan pesan bernada fitnah dari Suhari kepada Budi. Budi kemudian mencoba meminta klarifikasi langsung di kawasan Penjaringan, namun situasi justru memanas.
Budi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Dua laporannya terkait pencemaran nama baik dan pornografi bahkan telah dinyatakan P 21
Halaman Selanjutnya
Namun Suhari membuat laporan tandingan yang sempat dicabut, sebelum diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga berujung proses peradilan saat ini.









