Sabtu, 7 Februari 2026 – 08:24 WIB
Jakarta – Kuasa hukum beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva, membantah adanya kongkalikong dalam penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PIS).
Baca Juga:
Kuasa Hukum Kerry: Pertamina Untung US$ 524 Juta dalam 10 Tahun dari Sewa Terminal BBM PT OTM
Bantahan tersebut disampaikan Hamdan Zoelva seusai persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat 6 Februari 2026.
Hamdan menegaskan, berdasarkan seluruh keterangan saksi mahkota yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, tidak ditemukan adanya pengaturan atau rekayasa dalam proses penyewaan kapal oleh PIS.
Baca Juga:
ESDM: SPBU Swasta Beli Solar dari Pertamina Mulai April 2026
“Ternyata apa yang dituduhkan, pertama mengenai kapal, dari seluruh keterangan saksi-saksi yang ada, saksi mahkota, tidak ada sama sekali pengaturan mengenai penyewaan kapal,” kata Hamdan Zoelva.
Dalam persidangan kali ini, keenam terdakwa, yakni Kerry Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT PIS tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati, dan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI 2022–2025 Sani Dinar Saifudin menjadi saksi untuk terdakwa lainnya.
Baca Juga:
ESDM: Izin Impor BBM untuk SPBU Shell Masih Dievaluasi
Keterangan para saksi mahkota itu justru memperlihatkan proses penyewaan kapal berlangsung secara wajar dan sesuai kebutuhan PT PIS.
Dijelaskan, PT PIS menghadapi keterbatasan armada kapal pada periode 2021-2023. Sementara kapal-kapal milik Pertamina sebagian besar telah berusia tua dan dinilai tidak efisien karena berisiko tinggi mengalami kerusakan dan kecelakaan.
“Ternyata, PT PIS itu membutuhkan banyak kapal dan itu disosialisasikan kepada seluruh owner kapal,” katanya.
Direksi PIS, lanjut Hamdan, bahkan mendorong para pemilik kapal untuk melakukan peremajaan armada dan pengadaan kapal baru guna menunjang kelancaran distribusi energi nasional. Dengan demikian, penawaran justru berasal dari PIS sebagai pengguna jasa, bukan hasil pengaturan atau intervensi dari pihak pemilik kapal.
“Ini bukan soal ngotot-ngototan orang-orang ini mau memajukan, ‘tolong menangkan’. Enggak ada. Karena memang Pertamina, PT PIS, butuh kapal yang banyak untuk peremajaan kapal-kapal yang ada,” tegasnya.
Halaman Selanjutnya
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengarak, skala bisnis pengapalan dan pengangkutan PT PIS sangat besar dengan sekitar 20.000 aktivitas pengangkutan per tahun. Untuk itu, PT JMN yang hanya memiliki tiga kapal yang disewa PT PIS hanya bagian yang sangat kecil dan tidak signifikan dari keseluruhan bisnis PT PIS dan Pertamina.











