Rabu, 24 Desember 2025 – 16:43 WIB

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menyerahkan uang hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) senilai total Rp6,6 triliun kepada negara.

Baca Juga:

Pengacara Klaim Nadiem Makarim Masih Sakit, Kejagung Justru Ungkap Fakta Berbeda! Siapa yang Benar?

Penyerahan aset jumbo ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

Penyerahan penyelamatan keuangan negara dilakukan oleh Satgas PKH yang diwakili Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Total dana yang diserahkan mencapai Rp6.625.294.190.469,74

Baca Juga:

Kejagung Bilang Nadiem Makarim Sudah Sehat, Bakal Hadir Sidang Hari Ini?

Burhanuddin menjelaskan, total dana tersebut berasal dari dua sumber utama. Yakni, hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp2,34 triliun.

“Uang tersebut berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Desember 2025.

Baca Juga:

Jaksa Kena OTT KPK Dicopot, Pakar: Langkah Tegas Jaga Integritas

Sumber kedua yang memberikan kontribusi terbesar berasal dari hasil penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Nilainya mencapai Rp4,28 triliun.

Presiden RI Prabowo Subianto

Foto :

  • Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

Burhanuddin menjelaskan secara rinci uang tersebut merupakan sitaan dari dua kasus besar yang menyita perhatian publik.

“Berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan perkara korupsi impor gula,” kata Burhanuddin.

Selain menyerahkan sitaan yang telah inkrah dan berhasil ditagih, Burhanuddin juga memaparkan target ambisius untuk tahun mendatang. Ia mengungkapkan adanya potensi penerimaan negara yang jauh lebih besar dari sektor denda administratif di kawasan hutan.

Berdasarkan data Kejagung, potensi denda administratif dari sektor kelapa sawit di dalam kawasan hutan diprediksi mencapai Rp109,6 triliun. Sementara itu, dari sektor pertambangan, potensinya mencapai Rp32,63 triliun.

“Untuk tahun 2026, terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan dengan jumlah sebagai berikut, potensi denda administratif dan sawit sebesar Rp109,6 triliun, potensi administrasi tambang sebesar Rp32,63 triliun,” ujarnya.

Selain penyerahan uang, Kejagung bersama Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,08 juta hektare untuk diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait guna pemulihan lingkungan maupun pengelolaan aset negara.

Sudirman Said

Eks Menteri ESDM Sudirman Said Dipanggil Kejagung, Ada Apa Pada Kasus Korupsi Minyak Mentah di Petral?

Kejagung terus mengusut dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015. Eks menteri ESDM, Sudirman Said, diperiksa.

img_title

VIVA.co.id

23 Desember 2025

Tautan Sumber