Jumat, 1 Agustus 2025 – 10: 26 WIB

Jakarta, Viva — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sempat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 1 Agustus 2025 Hal itu bertepatan dengan pemberian amnesti Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto.

Baca juga:

Hotman Paris Minta Prabowo Abolisi Massal Terdakwa Importir Gula Lain, Bukan Cuma Tom Lembong!

Berdasarkan pantauan, Hasto keluar memakai rompi berwarna jingga dan langsung memasuki mobil berwarna hitam pada pukul 09 04 WIB.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Baca juga:

Prabowo Beri Ampun ke Tom Lembong dan Hasto untuk Akhiri Pembelahan di Masyarakat

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas usulan dari surat Presiden Prabowo, Kamis, 31 Juli 2025

Baca juga:

PDIP Nilai Pemberian Amnesti ke Hasto Hal yang Wajar

“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR menyetujui usulan Prabowo untuk memberikan abolisi terhadap Tom Lembong. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” sambungnya.

Sekjen Hasto Kristiyanto saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Ist)

Dalam rapat konsultasi tersebut juga diputuskan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R 42/ Pres/VII/ 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1 116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas dia.

Halaman Selanjutnya

Resource: VIVA.co.id/ Zendy Pradana

Tautan sumber