Sabtu, 14 Juni 2025 – 19: 28 WIB
Surabaya, hidup – Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE (informasi dan transaksi elektronik) terkait kesusilaan atau pornografi anak. Dalam kasus ini, terduga pelaku adalah RYP, (18 warga Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga:
Kondisi Anak Disiksa Ayahnya yang Ditemukan di Kebayoran Lama Mengenaskan, Berat Badan Cuma 11 Kg
RYP tersebut ditangkap tanggal 30 April 2025, dan dilakukan penahanan pada 1 Mei 2025 Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan tersangka RYP berperan membuat dan mengoperasikan akun media sosial di Instagram (AKU G), Tiktok dan Whatsapp (WA) untuk menyiarkan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses foto dan video pornografi anak.
“Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran,” kata dia, Sabtu 14 Juni 2025
Baca juga:
Demi Lindungi Hak Anak, Khofifah: Laporkan jika Temui Eksploitasi Anak
Ilustrasi menonton video clip porno.
Adapun kronologisnya berawal pada bulan Januari 2023 Lewat akun medsos Tiktok tersangka RYP berkenalan dengan korban berinisial A yang masih anak di bawah umur.
Baca juga:
Kondisi Terbaru Anak yang Ditemukan Mengenaskan Dianiaya Ayahnya di Kebayoran Lama
“Dari perkenalan itu kemudian pada 27 Januari 2023, setelah resmi berpacaran dengan korban inisial A. Tersangka menelfon dengan cara panggilan video clip, ujarnya
Lantas, pasca tersangka dan korban melakukan video call, tersangka menunjukkan kelaminnya sendiri dan meminta korban untuk mengirim foto alat vitalnya. Setelah korban mengirim foto tanpa busana, tersangka kemudian membuat postingan tale IG.
“Selain itu tersangka juga meminta korban mengirim foto tanpa busana melalui Whatsapp ,” kata dia. Tidak hanya itu, tersangka kemudian melalui WA-nya mengirimkan video tersebut ke master korban pada 14 Desember 2024,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Ditressiber Polda Jatim, Komisaris Polisi Nandu Dyanata menambahkan, concept tersangka melakukan hal itu lantaran cemburu buntut korban punya kenalan lelaki lain.
“Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila,” kata Nando.
Atas perbuatannya, tersangka RYP saat ini ditahan di Rumah Tahanan Markas Polda Jawa Timur. Dia dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda 250 juta,” ucapnya.
Halaman Selanjutnya
“Selain itu tersangka juga meminta korban mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp,” kata dia. Tidak hanya itu, tersangka kemudian melalui WA-nya mengirimkan video tersebut ke master korban pada 14 Desember 2024,” tuturnya.