Kamis, 3 Juli 2025 – 06: 12 WIB

Terbunuh, hidup — Pemerintah tidak bisa melarang keluarga Juliana Marins, korban meninggal dunia asal Brazil yang terjatuh di Gunung Rinjani, bila ingin melakukan autopsi ulang. Meski sudah dilakukan di Indonesia.

Baca juga:

Dedi Mulyadi Ganti Nama RSUD Al-Ihsan jadi Welas Asih, Lebih Bisa Dipahami Warga

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menanggapi rencana keluarga Juliana Marins yang ingin melakukan autopsi ulang di Brazil.

Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB, Lalu Moh Faozal, menegaskan tak mempersoalkan rencana keluarga yang ingin melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Juliana Marins di Brazil.

“Ya, itu adalah hak keluarga untuk melakukan apa yang terbaik untuk Juliana Marins dan itu tidak bisa kita larang,” ujarnya di Mataram, Rabu, seperti dikutip dari Antara.

Baca juga:

PMI asal Kediri Meninggal Setelah Bunuh Diri di Korsel

Ia mengatakan Pemerintah Indonesia sudah melakukan upaya maksimal, mulai dari proses penyelamatan dan pertolongan hingga evakuasi serta autopsi sudah sesuai dengan standar prosedur yang berlaku di Indonesia.

“Soal autopsi juga sudah dilakukan oleh dokter profesional yang tugasnya untuk forensik dan itu dikawal oleh kepolisian,” tegasnya.

Baca juga:

KPK Sita Rp 2, 8 miliar dan 2 Senpi dari Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

Menurut Faozal, apa yang dilakukan pemerintah tidak ada yang salah, sehingga soal keluarga Juliana Marins mau autopsi ulang di Brazil, pihaknya tidak bisa melarang.

“Kalau ada yang dianggap belum berkesesuaian nanti kita lihat. Namun, apa yang dilakukan oleh negara terhadap Juliana Marins sudah sesuai dengan standar yang ada,” ucap Faozal.

Oleh karena itu, sekali lagi kata Faozal, hak keluarga untuk membuktikan apa yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia.

“Jadi, itu hak mereka untuk membuktikan apa yang dilakukan Pemerintah Indonesia, apakah sesuai prosedur dan benar atau tidak. Tapi yang jelas, Pemerintah Indonesia dengan alat yang ada itu sudah standar Indonesia,” katanya.

Namun demikian, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh atas kejadian itu. Walau word play here begitu, kalau ada langkah keluarga juga yang ingin membawa ini ke Mahkamah pork Internasional bukan lagi ranah pemerintah provinsi tetapi sudah negara antarnegara.

“Ini bukan lagi provinsi, tapi sudah negara dengan negara, sehingga negara yang akan bicara. Karena yang berproses di Rinjani itu alat negara SAR, kepolisian, TNGR. Jadi kita tunggu saja sampai di mana apa yang ada di Brazil, meski kita tidak inginkan hal seperti ini,” katanya. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Oleh karena itu, sekali lagi kata Faozal, hak keluarga untuk membuktikan apa yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber