Selasa, 3 Februari 2026 – 15:42 WIB
Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menyediakan 2.460 lokasi untuk kegiatan bersih-bersih bagi pelaku kejahatan yang dikenakan pidana kerja sosial.
Baca Juga:
Anggota DPRD Kudus Terjerat Kasus Judi, Divonis Kerja Sosial 60 Jam
Pidana kerja sosial sendiri merupakan salah satu tindakan hukum yang diterapkan kepada pelanggar pidana ringan, sesuai dengan yang diatur dalam KUHP yang baru.
Agus saat menggelar rapat dengan anggota Komisi XIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, mengatakan upaya penyediaan lokasi dilakukan guna memastikan implementasi KUHP baru berjalan dengan maksimal di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Immanuel Ebenezer Ngaku Tak Mau Cengeng Minta Amnesti Prabowo, Ini Alasannya
Dalam paparannya kepada para wakil rakyat, Agus mengatakan pihaknya menyediakan 2.460 lokasi mulai dari sekolah, kantor pemerintah, tempat ibadah, taman kota panti asuhan, panti jompo, dan pesantren.
“Sebagai bentuk kesiapan awal pelaksanaan kerja sosial telah disiapkan 1.174 perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra lintas sektoral. Perjanjian kerja sama antara badan pemasyarakatan (bapas) dan lokasi pidana sosial,” kata Agus dalam rapat tersebut.
Baca Juga:
MK: Sengketa Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana, Harus Lewat Dewan Pers
Agus melanjutkan, perjanjian kerja sama tersebut melibatkan 1.174 mitra yang terdiri dari 517 pemerintah daerah, 329 instansi pemerintah, 206 panti sosial dan 122 yayasan sosial.
Tidak hanya itu, Agus mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi kepada Mahkamah Agung agar menjatuhkan pidana kerja sosial bagi para pelanggar ringan. Hal ini dilakukan agar baik Ditjen Imipas dan Mahkamah Agung sinkron dalam menerapkan KUHP baru.
Dengan adanya upaya-upaya ini, Agus meyakini penerapan KUHP baru kepada masyarakat dapat berjalan dengan maksimal. (Ant)
Febri Diansyah Soroti Pasal Obstruction of Justice: Dialog di Ruang Publik Bukan Tindak Pidana
Febri Diansyah menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang obstruction of justice.
VIVA.co.id
2 Februari 2026









