Senin, 29 September 2025 – 11:54 WIB

Jakarta, Viva – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah bersikap netral dan tidak memihak kubu mana pun dalam menyikapi dinamika internal yang terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga:

Usai Klaim Ketum PPP, Agus Suparmanto Bakal Daftar SK ke Kemenkum

“Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Maka dari itu, kata Yusril, pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru PPP nantinya.

Baca juga:

Kubu Mardiono Sebut Aklamasi Agus Suparmanto Ilegal dan Tidak Sah

Sebelumnya, Muktamar Ke-10 PPP di Ancol pada akhir September 2025 melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.

Peserta Muktamar ke-X PPP di Ancol, Jakarta

Peserta Muktamar ke-X PPP di Ancol, Jakarta

Baca juga:

Bantah Klaim Mardiono, Rommy Tegaskan Agus Suparmanto Terpilih Jadi Ketum PPP 2025-2030

Keduanya mengaku terpilih secara aklamasi dan mengeklaim kepemimpinan yang sah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

Kedua kubu juga menyatakan akan segera mendaftarkan susunan pengurus baru pascamuktamar setelah lebih dahulu menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris.

Selanjutnya sesuai prosedur pendaftaran susunan pengurus baru partai politik, permohonan pengesahan harus diajukan pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.

Yusril pun mempersilakan kedua ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kemenkum dengan melampirkan berbagai dokumen pendukung.

“Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujarnya.

Yusril menekankan bahwa pemerintah tidak akan dan sama sekali tidak berkeinginan mencampuri dinamika internal partai mana pun.

Menurutnya, konflik internal partai merupakan urusan yang harus diselesaikan secara internal sesuai AD/ART dan Undang-Undang Partai Politik yang berlaku.

Oleh karenanya, pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kata dia, kedua pihak pun jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal.

“Sebab hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” tutur Yusril.

Ia menegaskan dalam negara demokrasi, partai politik memainkan peran penting sebagai pilar utama demokrasi.

Dikatakan bahwa pemerintah ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri, baik melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun forum pengadilan.

Untuk itu, dalam mengesahkan pengurus parpol, Yusril menyebutkan satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum.

Deklarasi Agus Suparmanto maju Caketum PPP

Deklarasi Agus Suparmanto maju Caketum PPP

Foto:

  • Antara / Fiananda Sjofjan Rassat

Dengan demikian, jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun,” ujar Yusril menegaskan. (ANTARA)

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya sesuai prosedur pendaftaran susunan pengurus baru partai politik, permohonan pengesahan harus diajukan pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber