Kementerian Luar Negeri Palestina– yang mewakili pemerintah Otoritas Palestina yang menjalankan sebagian kendali atas Tepi Barat– mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa bahwa pihaknya siap untuk bekerja sama dengan AS dalam rencana perdamaian Gaza yang disahkan melalui pemungutan suara di Dewan Keamanan PBB pada hari Senin.
Duta Besar dan perwakilan PBB bertemu di Dewan Keamanan PBB di Markas Besar PBB di New york city City, pada 17 November 2025
Angela Weiss/AFP melalui Getty Images
“Negara Palestina menyambut baik resolusi PBB mengenai Gaza dan menegaskan kesiapannya untuk mendukung implementasi dan memikul tanggung jawab penuh,” kata kementerian itu dalam sebuah postingan di X.
Pemungutan suara tersebut, tulis kementerian, menegaskan “pembentukan gencatan senjata permanen dan komprehensif di Jalur Gaza, pengiriman bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara merdeka.”
Pernyataan tersebut mendesak penerapan segera rencana tersebut “dengan cara yang menjamin kembalinya kehidupan normal, melindungi rakyat kami di Jalur Gaza, mencegah pengungsian, menjamin penarikan penuh pasukan pendudukan, memungkinkan rekonstruksi, menghentikan melemahnya solusi dua negara dan mencegah aneksasi.”
Meskipun Israel terus-menerus menentang pembentukan negara Palestina atau keterlibatan Otoritas Palestina dalam pemerintahan Gaza di masa depan, kementerian tersebut mengatakan pihaknya siap bekerja sama dengan AS, Uni Eropa, dan negara-negara Arab di kawasan untuk membantu menerapkan resolusi yang didukung AS yang disahkan pada hari Senin.
Rencana yang dipimpin AS untuk Gaza juga menyatakan bahwa harus menjalani reformasi yang signifikan sebelum dapat dipertimbangkan untuk berperan di masa depan di Gaza.
Kementerian mengatakan rencana tersebut harus dilaksanakan “dengan cara yang mengakhiri penderitaan rakyat Palestina di Jalur Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dan memajukan jalur politik menuju perdamaian, keamanan, dan stabilitas antara Palestina dan Israel, berdasarkan pada solusi dua negara yang didasarkan pada hukum internasional dan legitimasi internasional.”
“Negara Palestina memperbarui penegasannya atas kesiapannya untuk memikul tanggung jawab penuhnya di Jalur Gaza, dalam kerangka kesatuan tanah, masyarakat, dan lembaga, dengan menganggap jalur tersebut sebagai bagian essential dari negara Palestina,” tambahnya.











