Senin, 29 Desember 2025 – 15:00 WIB

Rifqi Aditya hanya bisa tertunduk saat dibawa petugas kepolisian. Dia merupakan pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya hingga sang istri mengalami kebutaan. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com

jabar.jpnn.comDEPOK – Kepolisian mengamankan Rifqi Aditya (20 tahun) atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di wilayah Berahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kebutaan dan harus menjalani perawatan medis intensif.

Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi pada Selasa (23/12) sekitar pukul 15.30 WIB.

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian segera melakukan penanganan dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan informasi soal penangkapan tersebut.

“Pelaku diamankan di rumahnya. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok,” ujar Made.

Ia menyampaikan bahwa penyidik telah meningkatkan status hukum terduga pelaku.

“Kami juga sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka,” jelasnya.

Polisi amankan pelaku yang melakukan KDRT terhadap istrinya hingga korban mengalami kebutaan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google Berita

Tautan Sumber