Seorang karyawan Infosys berusia 30 tahun telah ditangkap karena diduga memfilmkan seorang kolega wanita di dalam kamar mandi wanita di kampus kota elektronik perusahaan, BengaluruPolisi diberitahu pada hari Rabu.
Dalam tanggapannya terhadap insiden tersebut, Infosys mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa semua keluhan terkait dengan pelanggaran kode perilaku diperlakukan dengan sangat serius dan tindakan itu telah diambil terhadap individu tersebut.
“Kami mengetahui insiden tersebut dan telah mengambil tindakan yang diperlukan terhadap karyawan, yang tidak lagi bersama perusahaan. Kami juga segera mendukung pengadu dengan memfasilitasi pengaduan cepat dengan otoritas penegak hukum dan terus bekerja sama dengan penyelidikan yang sedang berlangsung,” bunyi pernyataan itu.
“Infosys berkomitmen untuk menyediakan lingkungan kerja yang bebas pelecehan dan mengikuti kebijakan tanpa toleransi. Kami menerima setiap keluhan mengenai pelanggaran kode perilaku perusahaan dengan sangat serius,” tambahnya.
Terdakwa, yang diidentifikasi sebagai Swapnil Nagesh Mali, dipekerjakan sebagai konsultan senior dari Sangli di Maharashtra. Dia dilaporkan ditangkap oleh seorang personel SDM dan diserahkan kepada polisi, lapor kantor berita PTI.
Menurut sumber kepolisian, insiden itu terjadi pada Senin pagi ketika pengadu melihat refleksi dan gerakan dari bilik yang berdekatan saat dia berada di kamar mandi.
Dalam keluhannya, dia menuduh bahwa Mali telah berdiri di atas sebuah komode di bilik tetangga, merekamnya dengan ponselnya, lapor PTI.
Tertekan, dia berlari menjerit dan memberi tahu rekan -rekan di dekatnya.
Mali, yang berusaha melarikan diri, ditahan oleh staf SDM, PTI melaporkan.
Setelah memeriksa ponselnya, personel SDM diduga menemukan video pengadu, bersama dengan video lain yang direkam secara diam -diam yang melibatkan seorang karyawan wanita yang berbeda. Meskipun terdakwa meminta maaf berulang kali dan menghapus rekaman itu, staf SDM dilaporkan mengambil tangkapan layar sebagai bukti sebelum penghapusan terjadi.
Wanita itu kemudian mengajukan pengaduan dengan Kepolisian Kota Elektronik, yang mendaftarkan sebuah kasus di bawah bagian yang relevan dari Undang -Undang Teknologi Informasi dan Bagian 77 (Voyeurisme) dari Bharatiya Nyaya Sanhita.
“Berdasarkan pengaduan, kami telah menangkap pria itu. Penyelidikan lebih lanjut sedang berlangsung,” kata seorang perwira senior polisi.
(Dengan input PTI)