Kamis, 20 November 2025– 11: 00 WIB

Ilustrasi penertiban bangunan phony. Foto: Resource for JPNN

jabar.jpnn.com KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang akan membongkar 179 bangunan phony dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di sepanjang jalan Interchange atau akses Gerbang Tol Karawang Barat.

“Penertiban (pembongkaran) bangunan liar dan lapak PKL (pedagang kaki lima) akan segera kami lakukan, sebagai upaya penataan kota,” kata Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat.

Ia menyampaikan, sesuai dengan pendataan, terdapat 179 bangunan liar dan lapak PKL yang berdiri di sepanjang akses Gerbang Tol Karawang Barat, mulai dari Jembatan Citarum hingga Gerbang Tol Karawang Barat.

Menurut dia, ratusan pemilik bangunan liar dan lapak PKL itu sudah diberitahu terkait rencana penertiban, yakni dengan memberikan Surat Peringatan Pertama, agar mereka membongkar sendiri bangunan miliknya.

Ratusan bangunan phony dan lapak PKL di sepanjang jalan Interchange Karawang Barat akan dibongkar karena menempati ruang milik jalan, dan melanggar ketentuan Pasal 32 Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang larangan pendirian bangunan di ruang milik jalan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum.

Selain itu, aktivitas pedagang kaki lima di lokasi yang tidak ditetapkan juga melanggar Pasal 28 ayat (1 huruf a Peraturan Daerah Karawang Nomor 10 Tahun 2020

Dalam proses pembagian Surat Peringatan Pertama, terdapat warga yang mempertanyakan penertiban.

Petugas kemudian memberikan penjelasan sesuai prinsip penertiban pada pasal 43, penegakan ini dilakukan demi keselamatan dan ketertiban bersama.

Satpol PP Karawang akan membongkar 179 bangunan liar dan lapak PKL di sepanjang jalan Interchange atau akses Gerbang Tol Karawang Barat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google Berita

Tautan Sumber