Kamis, 29 Januari 2026 – 17:48 WIB
Pansus TRAP DPRD Bali bahas pengalihan lahan mangrove Tahura Ngurah Rai buat KEK Kura-Kura Bali, Denpasar, Kamis (29/1). Foto: ANTARA/ho-DPRD Bali
bali.jpnn.comDENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyoroti kejanggalan pada luasan lahan dan pengalihan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura.
Pansus TRAP DPRD Bali mendapati lahan seluas 82 hektar dahulu adalah hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang akhirnya beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID), pengelola KEK Kura-Kura.
“Awalnya yang berkembang di publik luas lahannya 62 hektar, setelah kami telusuri, luasnya mencapai 82 hektar, ini bukan angka kecil,” kata Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Somvir dilansir dari Antara.
Mangrove Tahura Ngurah Rai selama puluhan tahun dikenal sebagai benteng alami Bali dari abrasi, gelombang laut, dan krisis iklim.
Namun, kini kawasan yang seharusnya dilindungi itu justru berada di pusaran kepentingan investasi kelas kakap.
Gantinya, lahan tersebut ditukar guling dengan reboisasi di Karangasem dan Jembrana.
Oleh karena itu, Pansus TRAP DPRD Bali mempertanyakan izin pengalihan lahan tersebut karena tidak sesuai dengan pemanfaatan mangrove.
“Pengalihan ini bukan sekadar soal angka luasan, tetapi menyangkut status kawasan lindung, mekanisme perizinan, serta masa depan benteng ekologis Bali Selatan,” ujar Somvir.
Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyoroti kejanggalan pada luasan lahan dan pengalihan lahan di KEK Kura-Kura Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google Berita










