Fajar.co.id – Isu hubungan terlarang antara Irjen Pol Krishna Murti dengan sesama anggota kepolisian terus menggelinding dan menjadi topih hangat. Mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri itu disebut tengah menjalin hubungan terlarang dengan Kompol Anggraini Putri.

Bahkan, Divisi Propam Polri merespons polemik yang kian membesar itu dengan menggelar sidang kode etik pada 29 Juli 2025. Hasil sidang etik, Irjen Krishna Murti dimutasi dari Kadivhubinter Polri menjadi Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri.

Sejumlah bukti dikabarkan telah dihadirkan dalam gelar perkara sidang etik Divisi Propam, beberapa waktu lalu. Bukti yang dihadirkan di antaranya rekaman CCTV hingga bukti transfer yang disebut-sebut sudah masuk ke dalam sidang kode etik internal Polri.

Dilansir dari Radar Solo, dugaan hubungan terlarang antara Irjen Pol Krishna Murti dan Kompol Anggraini ramai dibahas pada Selasa (16/9/2025), setelah akun media sosial X milik Rismon Sianipar, @SianiparRismon, mengunggah dugaan adanya hubungan terlarang antara Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini.

Dugaan perselingkuhan ini semakin menyebar luas setelah kanal YouTube Balige Academy menayangkan video berjudul “Skandal Cinta Terlarang Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini”.

Warganet di media sosial pun semakin menjadikan isu ini sebagai bahan diskusi di media sosial.

Merespons polemik yang membesar, Divisi Propam Polri diketahui langsung menggelar sidang kode etik pada 29 Juli 2025.

Dari sejumlah unggahan akun X @fosszed yang menulis kronologi hubungan terlarang dua polisi itu, disebutkan bahwa dugaan perselingkuhan Krishna dan Anggraini sudah terjalin sejak 2018.


Tautan Sumber