FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk (NI) merupakan identitas resmi bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi peserta PPPK Paruh Waktu 2025 yang sudah lolos tahap akhir seleksi hingga penetapan, pengecekan NI bisa dilakukan secara daring melalui Mola BKN, portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mola BKN sendiri adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan secara nasional untuk mengelola data ASN. Lewat platform ini, PPPK bisa mengetahui status pengusulan hingga penetapan NIP secara cepat dan transparan.

Cara Cek Nomor Induk PPPK 2025 di Mola BKN
Berikut langkah-langkah pengecekan NI melalui portal resmi BKN:

  1. Buka situs
  2. Pilih menu “Cek Layanan” untuk masuk ke fitur kepegawaian.
  3. Klik opsi “Penetapan NIP/NI PPPK” sesuai jenis seleksi.
  4. Masukkan nomor peserta seleksi dengan benar.
  5. Ketik kode captcha yang muncul, lalu tekan “Monitor Usulan”.
  6. Hasil pengecekan akan dikirim ke email yang terdaftar. Jika NIP belum muncul, kemungkinan masih dalam proses pengusulan oleh instansi atau terjadi kendala teknis di sistem.

Jadwal Penetapan PPPK Paruh Waktu 2025
BKN juga menetapkan jadwal terkait pengisian data hingga penetapan NI untuk PPPK Paruh Waktu 2025, yakni:
• Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 27 September 2025.
• Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus – 28 September 2025.
• Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus – 30 September 2025.
(Wahyuni/Fajar)


Tautan Sumber