Sabtu, 10 Januari 2026 – 09:38 WIB
Terdakwa korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1). Nadiem Makarim didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp 809,5 miliar dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut. Foto : Ricardo
jpnn.comJAKARTA – Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Achamd melihat eksepsi atau nota keberatan terdakwa Nadiem Makarim di persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek, akan sulit dikabulkan majelis hakim.
“Dengan eksepsi seperti itu, secara teoritis dan yuridis eksepsi maupun yurisprudensi, kemungkinan eksespsi Nadiem tidak mudah dikabulkan majelis hakim,” kata Suparji.
Suparji menjelaskan, hakim akan melihat eksepsi Nadiem sudah masuk ke persoalan pokok perkara.
Misalnya, dalam eksepsi itu Nadiem menyebut dakwaan terhadapnya ‘tidak cermat, tidak jelas’.
“Kemungkinan hakim cenderung akan melihat itu sebagai hal yang sudah masuk ke pokok perkara. Kalau sudah bicara soal unsur berarti sudah masuk ke pokok perkara,” kata Suparji.
Seharusnya eksepsi bicara tentang persoalan secara umum, seperti terkait dengan kesalahan kompetensi.
Misalnya, seharusnya disidang di perkara pengadilan umum tetapi disidang di pengadilan tipikor.
“Soal kompetensinyalah. Absolutnyalah, atau kompetensi relatif misalnya seharusnya disidang di Semarang menjadi disidang di Jakarta,” jelas Suparji.
Suparji menjelaskan, hakim akan melihat eksepsi Nadiem sudah masuk ke persoalan pokok perkara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google Berita










