Selasa, 18 November 2025 – 23:23 WIB
Para tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Sumsel, Selasa (18/11). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
jpnn.comSUMATERA SELATAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengungkap 1.102 berbagai kasus dalam Operasi Sikat II Musi 2025.
Dari 1.102 kasus tersebut, ada 392 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian untuk tindak pidana narkotika Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran mengamankan 156 orang tersangka dengan total barang bukti 18,6 kilogram sabu-sabu, 19.096 butir ekstasi, 28,6 gram tembakau sinte, 27,4 kilogram ganja dan 662 gram serbuk ekstasi.
Sedangkan kasus premanisme yang diungkap Direktorat Samapta Polda Sumsel sebanyak 575 kasus dengan 626 orang diamankan.
Salah satu kasus menonjol yang diungkap dalam Operasi Sikat II Musi tahun 2025, yakni berhasil menangkap seorang pengedar sabu seberat 11 kilogram di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Diketahui, Operasi Sikat II Musi 2025 ini berlangsung dari 30 Oktober hingga 13 November 2025.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menerangkan Operasi Sikat II Musi 2025 yang digelar Polda Sumsel dan jajaran untuk menekan angka kejahatan 3C, narkotika hingga aksi premanisme di wilayah Sumsel.
“Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menekan tindak pidana maupun mencegah kriminalitas di Sumsel,” terang Nandang, Selasa (18/11).
Polda Sumsel mengungkap sebanyak 1.102 berbagai kasus dalam Operasi Sikat II Musi 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google Berita














