Selasa, 22 Juli 2025 – 16: 17 WIB
Lampung, VIVA — Sidang lanjutan kasus pembunuhan brutal terhadap tiga anggota kepolisian di Method Kanan, Lampung, kembali digelar di Pengadilan Militer I- 04 Palembang, Senin, 21 Juli 2025 Kasus ini menyeret nama oknum anggota TNI, Kopral Kepala (Kopka) Bazarsah, sebagai terdakwa utama yang didakwa menembak mati Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto, dan Bripda Ghalip Surya Ganta.
Baca juga:
RI Kecam Serangan Israel ke Suriah, Serukan Penyelesaian Konflik Secara Dialog Damai
Majelis hakim yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dengan anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, mendengarkan langsung pembacaan tuntutan dari tim Oditur Militer. Dalam tuntutannya, Oditur menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana, kepemilikan senjata api ilegal, serta keterlibatan dalam praktik perjudian tanpa izin.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal guide. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI,” tegas Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar di hadapan majelis hakim seperti dikutip tvOne.
Baca juga:
Iran Desak AS Akui Kesalahan dan Ubah Sikap Sebelum Lanjutkan Negosiasi
Langgar Sapta Marga dan Cederai Institusi
Dalam dakwaan guide, Oditur menguraikan bahwa Kopka Bazarsah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 tentang perjudian.
Baca juga:
Sosok Jenderal Perang Thailand yang Disinggung dalam Skandal Telepon PM Thailand
Motif pembunuhan disebut telah direncanakan dengan matang. Tiga unsur utama pembunuhan, sengaja, terencana, dan menghilangkan nyawa orang lain, dinilai terbukti di persidangan. Tak hanya itu, keterlibatannya dalam bisnis haram turut mencoreng nama baik TNI sebagai institusi penjaga kedaulatan negara.
“Perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, tidak sesuai dengan sumpah Sapta Marga, merusak disiplin prajurit, serta menyebabkan kehilangan nyawa tiga anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga,” tambah Oditur.
Oditur menegaskan tidak ada satupun hal yang bisa meringankan terdakwa. Sepanjang pembacaan tuntutan, Kopka Bazarsah terlihat tenang dan berdiri tegap, tanpa ekspresi sedih atau penyesalan.
Kuasa Hukum Korban: Kami Terharu, Semoga Hukuman Maksimal Dijatuhkan
Kuasa hukum keluarga korban dari firma hukum Hotman 911, Putri Maya Rumanti, menyambut baik langkah tegas dari Oditur Militer Palembang.
“Saya sebagai kuasa hukum sangat berterima kasih kepada oditur militer Palembang, terhadap tuntutan yang diberikan kepada terdakwa. Jujur kami terharu, walaupun saya cuman sebagai kuasa hukum, tapi sejak awal saya juga mendampingi hingga hari ini, saya tahu yang apa dirasakan oleh keluarga korban,” ujarnya haru.
Putri menegaskan pihak keluarga sangat berharap agar majelis hakim benar-benar memberikan vonis setimpal.
“Mudah-mudahan nanti majelis hakim bisa benar memberikan putusan yang setimpal, sama seperti yang kita harapkan, yakni hukuman mati,” tutupnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan schedule pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Halaman Selanjutnya
Oditur menegaskan tidak ada satupun hal yang bisa meringankan terdakwa. Sepanjang pembacaan tuntutan, Kopka Bazarsah terlihat tenang dan berdiri tegap, tanpa ekspresi sedih atau penyesalan.