Jumat, 13 Juni 2025 – 17: 33 WIB
Jakarta, Viva — Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae memastikan, proses akuisisi PT Financial institution Victoria Syariah oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk alias BTN, saat ini telah mencapai tahap akhir.
Baca juga:
Co-Payment Asuransi Kesehatan Swasta Bagi Pekerja Bisa Dibayar Perusahaan, Begini Penjelasan OJK
Terlebih, usai persetujuan akuisisi ini diberikan oleh OJK pada Januari 2025, maka proses panjang memisahan Device Usaha Syariah (UUS) BTN untuk membentuk Financial institution Umum Syariah (BUS) sendiri dipastikan juga bakal segera terwujud.
“Setelah akuisisi tuntas, BTN akan mengalihkan seluruh hak dan kewajiban UUS-nya kepada Financial institution Victoria Syariah,” kata Dian dalam keterangannya, Jumat, 13 Juni 2025
Baca juga:
Perkuat Ekosistem, Indonesia Buka Jalan Menuju Pusat Syariah Global
“Kemudian itu akan bertransformasi menjadi entitas Financial institution Umum Syariah baru, dan ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2026,” ujarnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- pinjol limit besar tenor panjang
Baca juga:
OJK Ungkap Skema Co-Payment Klaim Asuransi Kesehatan Upaya Tekan Tingginya Inflasi Medis RI, Premi Bisa Turun?
Menurutnya, hal ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023 – 2027 Karenanya, OJK pun mendukung dan mendorong konsolidasi perbankan, termasuk konsolidasi di industri perbankan syariah.
Dimana, proses umum yang kerap dilakukan antara lain misalnya melalui dilate UUS, dan memungkinkan pula dapat diikuti oleh penggabungan usaha dengan bank syariah lain agar menghasilkan BUS yang sehat dengan skala usaha lebih besar.
“Lebih lanjut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong konsolidasi perbankan syariah, tidak hanya untuk BTN tetapi juga bank-bank lainnya. Target jangka menengahnya adalah terciptanya setidaknya 3 hingga 5 bank syariah dengan skala bisnis yang sebanding dengan Bank Syariah Indonesia (BSI),” ujar Dian.
Dia berharap, konsolidasi ini dapat mempercepat pertumbuhan sektor perbankan syariah nasional, meningkatkan ekspansi usaha, dan mendorong pangsa pasar syariah menjadi marginal 10 persen dari complete industri perbankan nasional.
“OJK juga optimistis bahwa langkah ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kapasitas dan integritas perbankan syariah di Indonesia,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Sumber: Doc. BTN Syariah