Kamis, 19 Juni 2025 – 16:42 WIB

Jakarta, Viva – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal (pinjol) di sejumlah situs dan aplikasi, serta 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri).

Baca juga:

Indonesia Anti-Scam Centre Sudah Terima 135 Ribu Pengaduan Keuangan, Kerugiannya Capai Rp 2,6 Triliun

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan pemblokiran ini dilakukan karena berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

“Satgas PASTI kembali memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 6 penawaran pinjaman pribadi,” ujar Hudiyanto dalam keterangannya, Kamis, 19 Juni 2025.

Baca juga:

Alasan Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Warisan Jokowi

Ilustrasi tombak.

Selain itu, Hudiyanto mengatakan bahwa Satgas PASTI juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum. Modus yang digunakan dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.

Baca juga:

Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli yang Dibentuk Jokowi

Hudiyanto menyatakan, upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025.

“Dengan demikian saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian Negara RI, dan BSSN,” jelasnya.

Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, jelas Hudiyanto, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Lebih lanjut, Hudiyanto mengatakan saat ini penipuan investasi kripto semakin marak. Untuk itu Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran perdagangan aset kripto agar tidak menjadi korban penawaran perdagangan aset kripto yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital.

“Satgas PASTI menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwa Daftar Aset Kripto ditetapkan oleh Bursa Kripto,” jelasnya.

Menurutnya, akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming “passive income” tanpa risiko.

Satgas PASTI meminta masyarakat agar memahami hal-hal berikut ini sebelum melakukan investasi pada aset kripto:

– Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
– Pastikan cryptocurrency tradisional termasuk dalam DAK.
– Menghindari penawaran dengan skema tidak logis.
– Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.

Halaman Selanjutnya

Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, jelas Hudiyanto, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber