Minggu, 12 Oktober 2025 – 08:00 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki menyatakan, hingga kini penyaluran kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) telah mencapai Rp 46,71 triliun.
Baca juga:
OJK Wanti-wanti Pemda Harus Pastikan Ini Sebelum Terbitkan Obligasi Daerah
Dia menegaskan, program tersebut merupakan langkah nyata yang diusung Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) bersama kepala daerah, untuk menjauhkan masyarakat dari jeratan rentenir.
“Saat ini program kredit/pembiayaan melawan rentenir telah menyalurkan Rp 46,71 triliun, kepada lebih dari 1,7 juta debitur di seluruh Indonesia,” kata Kiki, dikutip Minggu, 12 Oktober 2025.
Baca juga:
Purbaya Pede Ekonomi Kuartal IV-2025 Tumbuh 5,5 Persen, Simak Indikatornya
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari
Selain program K/PMR, Kiki melaporkan bahwa pemerintah juga telah menyalurkan kredit/pembiayaan sektor prioritas pertanian sebesar Rp 3,71 triliun, kepada lebih dari 80 ribu debitur di berbagai daerah.
Baca juga:
OJK Kaji Proposal Patriot Bond Danantara, Ini yang Disoroti
Program tersebut diharapkan dapat memperkuat produktivitas ekonomi masyarakat serta mendukung ketahanan pangan nasional.
Kiki menambahkan, kedua program pembiayaan tersebut juga merupakan upaya untuk memperluas akses keuangan masyarakat di daerah sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Menurutnya, keberhasilan TPAKD yang kini telah terbentuk di 552 wilayah di Indonesia, termasuk seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, menjadi bukti komitmen bersama antara OJK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemerintah daerah dalam memperluas inklusi keuangan.
Ia menyampaikan saat ini indeks literasi keuangan di Indonesia tercatat sebesar 66,4 persen, sementara indeks inklusi keuangan telah mencapai 80,51 persen.
“Rasanya ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan di daerah. Perjalanan TPAKD menjadi cermin bagaimana komitmen kita semua atas hal tersebut,” ujar Kiki.
“TPAKD telah menjadi penggerak motor ekonomi dan keuangan di daerah. Salah satunya adalah yang tadi Bapak dan Ibu lihat, yaitu program kredit/pembiayaan melawan rentenir,” ujarnya.

DPR Minta OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Pakai Debt Collector
Menurut data OJK periode Januari hingga 13 Juni 2025, terdapat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan.
VIVA.co.id
11 Oktober 2025