Kamis, 31 Juli 2025 – 16: 26 WIB
Jakarta, Viva — Pengemudi mobil listrik Hyundai Ioniq berinisial GA yang menabrak ojek online (ojol) ditetapkan jadi tersangka.
Baca juga:
Detik-Detik Ojol Tewas Dihantam Hyundai Ioniq di Antasari, Warung word play here Luluh Lantak!
Yang bersangkutan diketahui mengemudi dalam keadaan mengantuk sampai akhirnya oleng dan menabrak sepeda motor, serta menghantam warung di pinggir jalan.
“Sudah tersangka. Saat ini masih diperiksa,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin, kepada wartawan, Kamis, 31 Juli 2025
Baca juga:
Judika Rogoh Puluhan Juta Buat Sekali Perawatan Mobil: Ini Rumah Kedua Saya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Komarudin
- Viva.co.id/ fajar Ramadhan
Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan akibat kelalaian dalam berkendara. Namun, dia tak merinci apakah pelaku sudah ditahan atau belum.
Baca juga:
Ngeri! 6 Wanita Ditangkap Lagi Terkait Penjualan Bayi ke Luar Negeri Lewat Dokumen Adopsi Ilegal
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut terjadi di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan. Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas usai ditabrak sebuah mobil listrik Hyundai Ioniq yang diduga melaju tanpa konsentrasi pada Rabu dini hari, 30 Juli 2025
Peristiwa tragis ini viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @wargajakarta. id. Dalam unggahan tersebut terlihat foto mobil listrik yang ringsek dan kantong jenazah di lokasi kejadian.
PGN Bagikan Converter Package BBG Bagi 40 Kendaraan Online di Jakarta dan Surabaya
Keuntungannya, mesin kendaraan masih dapat mengoperasikan bahan bakar bensin 100 persen, atau secara bergantian pada campuran bensin dan gas.
Viva.co.id
30 Juli 2025