Terdakwa korupsi pengadaan laptop computer berbasis Chromebook eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com – Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yakin bisa bebas dari kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop computer Chromebook dan Chrome Device Monitoring di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019 – 2022

Menurut mendikbudristek periode 2019 – 2024 itu, para saksi di persidangan sudah mengaku tidak pernah diperintahkan maupun memberitahukan dirinya saat mereka menerima gratifikasi.

“Insyaallah saya akan bebas dan saat ini sedang dibuktikan,” kata Nadiem di sela-sela persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/ 2/2026

Nadiem Makarim mengaku kaget beberapa saksi yang juga mantan anak buahnya, di persidangan mengaku menerima uang dalam bentuk gratifikasi terkait kasus korupsi Chromebook.

Selain itu, Nadiem menyebut para saksi di persidangan juga sudah mengaku tidak ada intervensi dirinya dalam proses pengadaan Chromebook melalui e-katalog.

Dengan demikian, menurutnya, harga pengadaan Chromebook di e-katalog bukan merupakan tanggung jawabnya sebagai menteri kala itu, melainkan kewenangan antara supplier dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“LKPP juga yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan memverifikasinya,” ucapnya.

Dalam kasus tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2, 18 triliun.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yakin bisa bebas dari kasus dugaan korupsi Chromebook dan Chrome Device Management. Begini kalimatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google Berita

Tautan Sumber