Jumat, 12 September 2025 – 04:50 WIB
Jakarta, Viva – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menyoroti kasus dugaan korupsi yang menyeret Nadiem Makarim terkait pengadaan proyek laptop chromebook.
Baca juga:
Komisi VIII DPR Ingatkan Menteri Haji Tak Korupsi: Jangan Sakiti Perasaan Umat Islam!
Menurut dia, unsur pidana harus dilihat dari kelalaian maupun adanya pihak lain yang diuntungkan dari proyek tersebut. Sehingga, kasus ini bukan melihat karena Nadiem tidak mendapat aliran dana dari proyek laptop chromebook.
Merujuk ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2, kata dia, korupsi itu tidak hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Baca juga:
Pihak Swasta Urutan Pertama Terjerat Kasus Korupsi, Disusul Pejabat lalu Anggota Dewan
Jika Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan sebuah kebijakan menguntungkan orang lain, maka sebagai pimpinan harus bertanggung jawab.
“Kalau kebijakan atau proyek tersebut menyalahi aturan, maka sebagai atasan harus bertanggung jawab,” kata Maruarar dikutip pada Kamis, 11 September 2025.
Baca juga:
KPK Usut Aliran Dana Kota Kota Haji ke PBNU
Maka dari itu, Maruarar menegaskan meski Nadiem tidak menerima aliran dana seperti yang disampaikan Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya, tidak berarti menghapus unsur-unsur pidana lainnya. Kata dia, hal tersebut bisa saja dijadikan pertimbangan hal meringankan bagi Nadiem.
“Walaupun itu (tidak menerima aliran dana) menjadi sesuatu yang dipertimbangkan hakim, itu lain soal sebagai hal yang meringankan,” jelas Maruarar.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, Maruarar menyebut tidak perlu ada mens rea (niat jahat), tapi dilihat pada perbuatannya. Sementara, ia menilai dalam kasus Nadiem tidak bisa dilihat dari aspek tidak ada niat jahat (mens rea).
“Ia tidak punya niat jahat, tetapi lalai. Kalau pun tidak ada kesengajaan, ya tetap harus dihukum,” ujarnya.
Selain itu, Maruarar menyampaikan Kejaksaan Agung perlu mendalami adanya dugaan investasi Google di Gojek yang didirikan Nadiem. Menurutnya, harus dilihat apakah ada konflik kepentingan Nadiem ketika menyetujui proyek laptop chromebook ini dengan investasi tersebut.
“Sebagai pejabat pembuat komitmen yang menjadi tanggung jawabnya, tetapi kalau dia (Nadiem) melakukan kebijakan-kebijakan karena didasarkan mendapatkan sesuatu dari pihak sana, dengan tujuan untuk mengimbangi (timbal balik),” imbuhnya.
Untuk itu, ia mengatakan perlu didalami walaupun Nadiem tidak mendapatkan keuntungan dari proyek laptop chromebook, tapi diuntungkan dari investasi Google di Gojek. “Harus didalami apakah ada komitmen dari perusahaan itu (investasi Google ke Gojek) dengan proyek itu (laptop chromebook),” katanya lagi.
Diketahui, Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris mengatakan tidak ada satu sen pun baik dari segi bukti rekening maupun saksi yang menyatakan Nadiem Makarim pernah terima uang terkait pengadaan laptop chromebook.
Halaman Selanjutnya
Dalam perkara tindak pidana korupsi, Maruarar menyebut tidak perlu ada mens rea (niat jahat), tapi dilihat pada perbuatannya. Sementara, ia menilai dalam kasus Nadiem tidak bisa dilihat dari aspek tidak ada niat jahat (mens rea).