Minggu, 21 Desember 2025 – 00:13 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), memeras sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah tersebut, seperti kepala dinas hingga direktur rumah sakit umum daerah.
Baca Juga:
Kantor ESDM Sulut Ikut Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang, Ini yang Disita Kejaksaan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan modus pemerasan yang dilakukan Albertinus Napitupulu adalah mengancam memproses laporan terkait kepala dinas ataupun direktur RSUD tersebut.
“Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara terkait dinas tersebut, kemudian tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Kasus 3 Jaksa Kalsel dengan OTT Banten Beda Penanganannya
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Foto :
- Tangkapan layar YouTube KPK RI
Ia menyebut sejumlah pihak yang diperas Albertinus Napitupulu adalah Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara Rahman hingga Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara Yandi.
Baca Juga:
Terjaring OTT KPK, Kajari Hulu Sungai Utara Terima Uang hingga Rp1,5 Miliar
Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesebelas di tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.
Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Namun, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri. (Ant)
Permintaan Maaf Bupati Ade Kuswara ke Warga Kabupaten Bekasi usai Jadi Tersangka Suap
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya sebagai tersangka penerima suap. Sementara satu orang swasta jadi tersangka pemberi suap.
VIVA.co.id
21 Desember 2025














