Jumat, 14 November 2025 – 21: 36 WIB
Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menilai bahwa Putusan dalam Perkara Nomor 114/ PUU-XXIII/ 2025 terkait anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Saldi Isra: Ungkapan ‘No Viral No Justice’ Tak Berlaku di MK
“Sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat dengan demikian putusan MK itu harus ditindaklanjuti sebagaimana mestinya
secara doktriner,” kata Fahri dalam keterangannya, Jumat, 14 November 2025
Ia menambahkan putusan itu bersifat prospektif. Namun, MK memiliki kewenangan untuk membuat putusan yang retroaktif dalam kasus-kasus tertentu yang dianggap mendesak dan penting demi keadilan.
Baca Juga:
Respons KPK soal Putusan MK Anggota Polri Duduki Jabatan di Luar Institusi Harus Pensiun
Ia menambahkan bahwa pemerintah harus membuat instrumen berupa ‘legal plan’ atau ‘legal policies’ dalam rangka mengatur pranata transisi terhadap keberadaan anggota Polri aktif yang saat ini sedang menduduki
beberapa jabatan publik strategis dalam pemerintahan saat ini.
“Tujuannya agar prinsip konstitusionalisme yang telah termanifestasi lewat putusan MK dapat di pedomani, tetapi disisi yang lain sedapat mungkin mencegah berbagai dampak kompleksitas ketatanegaraan dan pemerintahan saat ini atas beberapa jabatan publik yang terdampak dengan putusan MK yang kebetulan sadang diemban oleh anggota Polri,” katanya.
Baca Juga:
Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Dinilai Tetap Sah Asal Sesuai Tupoksi
Secara yuridis, kata dia, putusan MK itu merupakan hal penting yang mengandung mandat konstitusional. Ia menilai putusan tersebut penting untuk diakomodir oleh tim reformasi Polri dalam rangka merumuskan kebijakan dalam layout rencana amandemen UU Polri ke depan.
Fahri Bachmid menilai bahwa pertimbangan yuridis dan konstitusional yang dirumuskan oleh MK tersebut adalah telah sebangun dengan desain konstitusional
“Ini merupakan mandat konstitusional utama untuk Polri dan menjadi landasan hukum bagi fungsi dan kewenangan mereka dalam menjaga keutuhan bangsa, hal tersebut tidak terlepas dari posisi Polri dalam sistem pertahanan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK melalui Putusan Nomor 114/ PUU-XXIII/ 2025 yang diucapkan pada Kamis, menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas condition keanggotaannya terlebih dahulu.
Halaman Selanjutnya
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.












