Sabtu, 7 Juni 2025 – 17: 39 WIB
Papua, hidup – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (ESDM), Bahlil Lahadalia, dengan tegas menolak laporan yang mengklaim bahwa kegiatan penambangan nikel sedang berlangsung di Piaynemo, tujuan wisata ikonik di Raja Ampat.
Baca juga:
Bahlil Cek Tambang Nikel di Raja Ampat, Kementerian ESDM Bilang Lahan Tidak Besar dan Bermasalah
Klarifikasi ini terjadi setelah Pt Gag Nikel, anak perusahaan PT Antam, untuk sementara ditutup mengikuti tuduhan bahwa mereka telah merusak ekosistem lokal.
Menteri Lahadalia menekankan bahwa operasi penambangan Pt Trick Nikel terletak di Pulau Gag, bukan di Piaynemo.
Baca juga:
Bahlil Hentikan Sementara Tambang Nikel Raja Ampat, Mukhtarudin: Tak Ada Toleransi Pelanggaran Sektor Tambang
Kedua lokasi, katanya, cukup berjauhan – sekitar 30 hingga 40 kilometer.
“Kegiatan penambangan berada di Pulau Gag, bukan Piaynemo seperti yang ditunjukkan dalam beberapa laporan media yang telah saya baca. Saya sering mengunjungi Raja Ampat Piaynemo dan Pulau Trick sekitar 30 hingga 40 kilometer terpisah. Raja Ampat memang merupakan daerah pariwisata yang harus kita lindungi,” kata menteri itu pada hari Jumat (6 Juni).
Baca juga:
Golkar Tegaskan Bahlil Ambil Kebijakan Pro Rakyat dalam Tambang Nikel Raja Ampat.
Dia lebih lanjut mengklarifikasi bahwa lisensi penambangan untuk Pt Gag Nikel dikeluarkan jauh sebelum dia menjadi menteri.
“Ketika izin penambangan dikeluarkan, saya masih ketua Hipmi Indonesia dan belum memasuki kabinet,” tambahnya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kantor Kementerian ESDM.
Information dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan bahwa Pt Gag Nikel memegang kontrak Generasi VII No. B 53/ Pres/I/ 1998, ditandatangani pada 19 Januari 1998, oleh Presiden Indonesia.
Awalnya, saham perusahaan dipegang oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (75 %) dan PT Antam (25 %).
Namun, sejak 2008, PT Antam telah mengakuisisi semua saham dan sekarang sepenuhnya memiliki PT Gag Nikel.
Kementerian berkomitmen untuk memantau operasi perusahaan secara ketat untuk memastikan kepatuhan dengan praktik penambangan yang baik.
“Oleh karena itu, untuk benar -benar memahami situasinya, kita perlu melakukan pemeriksaan lapangan untuk penilaian yang obyektif,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Source: Antara