Sabtu, 11 Oktober 2025 – 20:09 WIB

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pembahasan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) masih berada dalam proses oleh para pihak terkait.

Baca juga:

Menteri LH: Pencampuran Etanol Bisa Kurangi Kandungan Sulfur BBM

“Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian (terkait kenaikan UMP) ini, ya,” kata Menaker Yassierli saat dijumpai di sela-sela acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF), Jakarta, Sabtu.

Selain pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian, Yassierli memastikan pemerintah juga melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.

Baca juga:

Hamas Sebut Pertukaran Tahanan dengan Israel Kemungkinan Mulai Senin Pekan Depan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Foto :

  • ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira

“Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya, mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok,” ujar dia.

Baca juga:

Trump Yakin Gencatan Senjata di Gaza Bertahan Lama: Semua Sudah Capek Perang

Lebih lanjut, Menaker menilai masih ada waktu untuk mempersiapkan aturan dan/atau keputusan terkait kenaikan UMP untuk tahun 2026.

Ia berpendapat bahwa hal ini memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan terkait dengan mempertimbangkan berbagai usulan serta kajian yang relevan dan mendalam.

“Semuanya harus dipertimbangkan, jadi (kita harus) mempertimbangkan banyak hal. Artinya ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan,” kata Yassierli.

Menaker juga memastikan pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu, baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal di Jakarta, Senin 11 Agustus 2025.

Alun-alun Suryakancana Gunung Gede

Jalur pendakian Gunung Gede Pangrango ditutup sementara mulai 13 Oktober

Penutupan dilakukan karena ada aksi bersih-bersih sampah, evaluasi, dan perbaikan tata kelola pendakian.

img_title

VIVA.co.id

11 Oktober 2025

Tautan Sumber