Senin, 25 Agustus 2025 – 09: 38 WIB
Jakarta, Viva – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar judi online internasional yang selama ini beroperasi lewat sejumlah internet site populer.
Baca juga:
Brigjen Sumy Hastry Tegaskan Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana Sesuai Keilmuan
Tiga orang pelaku berinisial AF, BI, dan MR ditangkap pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 04 00 WIB di kawasan Jakarta Utara. Mereka diketahui berperan sebagai admin client service (CS) hingga leader operator advertising dari situs judi online Slotbola 88, Inibet 77, dan Rajaspin.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima pemain judi online yang lebih dulu diciduk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY pada 10 Juli 2025 Dari penelusuran electronic, polisi menemukan adanya keterkaitan langsung antara para pemain dengan jaringan driver yang dikelola AF, BI, dan MR.
Baca juga:
Ridwan Kamil Siap Berdamai, Tapi Ada Syarat Berat untuk Lisa Mariana
“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini menjadi ancaman nyata di masyarakat,” ujar Kepala Subdirektorat 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso, Senin, 25 Agustus 2025
Para tersangka kasus judi online yang tertangkap di Bantul
Baca juga:
Bos Tambang Zirkon Ilegal di Kalteng Jadi Tersangka, Bareskrim Sebut Pelaku Bisa Ditahan Usai Diperiksa
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025 Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Transfer Dana, KUHP, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap siapa pelapor para pemain judi online di Yogyakarta yang buat rugi bandar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Ajun Komisaris Besar Polisi Saprodin mengungkap, hal ini terkuak dari tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Bukan (pelapor bukan bandar),” ujarnya, Kamis, 7 Agustus 2025
Untuk diketahui, satu per satu cara para pemain judi online mencari celah demi meraup untung akhirnya terbongkar.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, yang ternyata disulap menjadi ‘markas besar’ para pemain judi online. Lima orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Hal itu diungkap Kepala Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Do It Yourself, Ajun Komisaris Besar Polisi Slamet Riyanto saat konferensi pers. Kelimanya yakni RDS (32; EN (31; DA (22 asal Bantul; serta NF (25 dari Kebumen; dan (24 dari Magelang, Jawa Tengah. Mereka bukan bandar, tapi pemain yang memanfaatkan algoritma situs judi online demi keuntungan pribadi.
“RDS bosnya. Dia menyiapkan web link situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan computer, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online. Dia (RDS) cari promosi di situs-situs judi online,” ucap dia dikutip Rabu, 6 Agustus 2025
Halaman Selanjutnya
“Bukan (pelapor bukan bandar),” ujarnya, Kamis, 7 Agustus 2025