Washington – Mahkamah Agung mengatakan sebuah badan amal Katolik di Wisconsin tidak harus membayar pajak pengangguran dalam salah satu dari satu set kasus hak-hak agama yang dipertimbangkan oleh hakim.

Putusan Kamis datang dalam kasus yang diajukan oleh Biro Biro Badan Katolik. Organisasi itu mengatakan negara melanggar jaminan kebebasan beragama Amandemen Pertama ketika mengharuskan organisasi untuk membayar pajak sambil membebaskan kelompok agama lain.

Wisconsin berpendapat bahwa organisasi itu tidak memenuhi syarat untuk pembebasan karena pekerjaannya sehari-hari tidak melibatkan ajaran agama. Juga istilah ini, pengadilan menemui jalan buntu pada pendanaan publik untuk sekolah -sekolah agama dan masih menimbang kasus atas keberatan agama terhadap buku -buku di sekolah.

Tautan sumber