Kamis, 20 November 2025 – 06: 00 WIB

Jakarta — Warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis kini tidak perlu repot datang ke kantor Satpas. Proses perpanjangan dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan mobil SIM Keliling, yang disediakan oleh kepolisian di sejumlah titik wilayah perkotaan.

Baca Juga:

Jadwal SIM Keliling Selasa, 18 November 2025: Lokasi Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Pada hari ini, Kamis, 20 November 2025, Polda City Jaya kembali mengoperasikan lima unit mobil SIM Kelilingyang tersebar di berbagai wilayah DKI Jakarta. Layanan ini memungkinkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM dengan cepat tanpa harus mengantre panjang di kantor polisi.

Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, masyarakat Jakarta Utara dapat memperpanjang SIM di LTC Glodok, sementara warga Jakarta Pusat bisa mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk warga Jakarta Timur, pelayanan tersedia di Shopping center Grand Cakung.

Baca Juga:

Jadwal SIM Keliling Senin, 17 November 2025: Lokasi di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Di kawasan Jakarta Barat, mobil layanan beroperasi di Citraland Mall, dan bagi masyarakat Jakarta Selatan, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kampus Trilogi Kalibata.

Seluruh titik layanan di wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08 00 WIB hingga 14 00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar mendapatkan antrean, karena kuota pelayanan terbatas setiap harinya.

Baca Juga:

Jadwal SIM Keliling Minggu, 16 November 2025: Hanya di Dua Lokasi Jakarta dan Tangerang Selatan

Tidak hanya di Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di wilayah penyangga. Di Bekasi, mobil layanan hari ini terparkir di Bekasi Cyber Park, dengan waktu pelayanan 08 00– 10 00 WIB.
Warga Bogor dapat memperpanjang SIM di Shopping center Boxies Tajur, yang beroperasi mulai 09 00– 12 00 WIB.

Sementara masyarakat Bandung dapat mengakses layanan di dua titik, yakni King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal, dengan jam pelayanan 08 00 WIB hingga selesai.

Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku telah habis, pemohon wajib membuat SIM baru melalui Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi serta SIM asli, dan bukti pemeriksaan kesehatan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp 80 000 untuk SIM A dan Rp 75 000 untuk SIM C.

Jadwal SIM Keliling Rabu, 19 November 2025: Lokasi Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Untuk memudahkan masyarakat, Polda City Jaya kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling di sejumlah wilayah pada Rabu, 19 November 2025 Program ini memberikan ke

img_title

VIVA.co.id

19 November 2025

Tautan Sumber