Selasa, 29 Juli 2025 – 16: 10 WIB
Jakarta, Viva — Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng mengaku tidak setuju dengan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir sementara transaksi pada rekening financial institution dormant, atau rekening bank yang sudah tidak digunakan bertransaksi selama tiga bulan lebih.
Baca juga:
BKSAP DPR Puji Langkah Prancis Akui Negara Palestina: Ini Langkah Bersejarah
Sebab, sampai saat ini, dia belum mengetahui landasan hukum yang akan digunakan PPATK untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Saya belum tahu landasan apa yang dipakai oleh PPATK untuk mengatakan begitu. Jadi menurut saya tidak setuju dengan itu,” ucap Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Juli 2025
Baca juga:
PPATK Blak-blakan Tujuan Blokir Rekening ‘Nganggur’ Lebih dari 3 Bulan
Mekeng menilai PPATK harus memiliki landasan hukum yang kuat sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Terlebih, upaya tersebut sama saja dengan mengatur penggunaan uang pribadi orang.
Di sisi lain, dia menjelaskan, sebagian orang tentu memiliki alasan tertentu saat menaruh uang di rekening pribadi dan tidak dipakai.
Baca juga:
Hotman Kritik PPATK Blokir Rekening Nganggur: Jangan Bikin Repot Rakyatmu Sendiri!
“Ya, yang pertama PPATK harus punya landasan hukum yang kuat. Bahwa dia mengatur penggunaan uang pribadi orang. Menurut saya itu agak masuk terlalu jauh ke dalam ranah tersebut,” ucap dia.
“Menurut saya PPATK sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mau punya rekening. Jadi harus ada landasan,” jelas Mekeng.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, membeberkan alasan pihaknya memblokir sementara transaksi pada rekening financial institution dormant, atau rekening financial institution yang sudah tidak digunakan bertransaksi selama tiga bulan lebih.
Data rekening yang diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari pihak perbankan itu, sebelumnya telah membantu PPATK mengungkap adanya 140 ribu lebih rekening dormant yang nganggur hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp 428, 61 miliar tanpa adanya pembaruan data nasabah.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” kata Ivan dalam keterangannya, Selasa, 29 Juli 2025
Dalam lima tahun terakhir, PPATK melaporkan maraknya pemanfaatan rekening dormant tanpa diketahui/disadari pemiliknya untuk dijadikan target kejahatan. Misalnya seperti untuk tujuan menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan candidate sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta tindak pidana lainnya.
Ivan menegaskan, dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal financial institution maupun pihak lain, dari rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya atau tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah. “Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada financial institution, hingga banyak rekening inactive dananya habis serta ditutup oleh pihak bank,” ujarnya.
Karenanya, PPATK word play here menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant, berdasarkan data yang diperoleh dari pihak-pihak perbankan pada 15 Mei 2025 lalu.
Meski demikian, Ivan menjamin bahwa uang nasabah akan tetap aman dan utuh 100 persen. Sebab langkah PPATK ini merupakan salah satu upaya perlindungan PPATK kepada para pemilik rekening, supaya hak dan segala kepentingannya terlindungi.
Halaman Selanjutnya
Data rekening yang diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari pihak perbankan itu, sebelumnya telah membantu PPATK mengungkap adanya 140 ribu lebih rekening inactive yang nganggur hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp 428, 61 miliar tanpa adanya pembaruan data nasabah.