Jumat, 27 Juni 2025 – 21: 43 WIB
Jakarta, Viva — Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka turut memberikan pandangannya terkait dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) soal mekanisme penyadapan dalam proses penegakan hukum.
Baca juga:
Teken MoU Penyadapan Tanpa UU Khusus, DPR Bakal Panggil Kejagung
Martin mengatakan dirinya mendukung kesepahaman antara Kejaksaan Agung dengan empat company telekomunikasi tersebut.
Hanya saja, Martin mendorong perlunya mekanisme pengawasan ketat untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang.
Baca juga:
Usai Teken MoU Penyadapan, Kejagung Diminta Ketua DPR RI Puan Perhatikan Hak Perlindungan Data Pribadi
“Sebagai anggota Komisi III, kami mendukung MoU penyadapan dalam konteks penegakan hukum. Namun, kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tuduhan berbagai pihak terkait privasi information warga negara,” ujar Martin dalam keterangannya, Jumat, 27 Juni 2025
Lebih jauh, Martin juga menekankan poin krusial yang perlu diperhatikan dalam kesepahaman itu, yakni soal perlindungan hak privasi
Baca juga:
DPR Segera Kaji Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
“Penyadapan harus benar-benar terbatas pada kasus-kasus pidana berat dan korupsi melalui proses perizinan yang jelas. Untuk memastikan tidak terjadi penyadapan sewenang-wenang,” kata dia.
“Tetapi kita tahu kondisi kejahatan period sekarang itu terutama pencucian uang dan pelacakan buronan itu sangat dinamis, sementara penegak hukum kita berkejaran agar pelaku tidak membawa kabur uang negara,” sambungnya.
Dia juga menyampaikan soal pentingnya Kejaksaan Agung dalam menjaga akuntabilitas prosedural, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi.
“MoU ini perlu menjelaskan secara rinci prosedur penyadapan, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tutur dia.
Oleh karenanya, Martin menyebutkan perlunya sinergi dengan Komnas pork dan juga Komisi Informasi untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak sipil.
“Kami apresiasi inisiatif Kejagung dalam memerangi kejahatan dalam memaksimalkan penegakkan hukum, terutama pemberantasan tindak pidana korupsi, namun harus diingat bahwa kekuasaan penyadapan adalah pisau bermata dua yang harus digunakan dengan sangat hati-hati,” ucapnya
“Komisi III DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi MoU ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” jelas dia.
Halaman Selanjutnya
Dia juga menyampaikan soal pentingnya Kejaksaan Agung dalam menjaga akuntabilitas prosedural, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi.