Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno. Foto: Source for JPNN

jpnn.comJAKARTA – Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan banyak pemilik truk sumbu 3 yang masih memiliki cicilan utang ke perusahaan pembiayaan atau leasing.

Karenanya, melarang mereka untuk beroperasi saat liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), itu sama saja dengan menambah beban hidup pengusaha truknya.

“Pelarangan itu boleh-boleh saja, tetapi harus dipertimbangkan juga nasib para pengusaha truknya. Kebanyakan truk mereka itu kan belinya dengan cara ngutang ke leasing dan bukan truk bantuan negara,” ujarnya.

Kalau aturan ini terus dijalankan, menurutnya, itu artinya pejabat yang membuat kebijakan itu tidak pernah menjadi pengusaha.

“Coba kalau pernah jadi pengusaha, dia pasti tahu bagaimana rasanya kalau diperlakukan seperti itu. Pasti berat, kan? Apalagi tidak bisa beroperasi selama 17 hari. Belum lagi sopirnya, apa negara mau ngasih mereka makan?” katanya.

Dia mengungkapkan bahwa pendapatan sopir itu hanya kurang dari Rp 5 juta per bulan. “Kalau enggak kerja, siapa yang mau kasih makan keluarganya?” cetusnya.

Seperti diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebelumnya memutuskan pembatasan operasional truk sumbu 3 saat Nataru 2025/2026 itu selama 11 hari.

Pembatasan operasional berlaku pada periode 19–20 Desember 2025 pukul 00.00–24.00, 23–28 Desember 2025 pukul 00.00–24.00, dan 2–4 Januari 2026 pukul 00.00–24.00.

Larangan truk sumbu 3 libur Nataru jadi 17 hari, Ketua MTI minta Kemenhub pikirkan nasib sopir dan transporter bayar cicilan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google Berita

Tautan Sumber