Jumat, 9 Januari 2026 – 20: 00 WIB
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 – 2026, tidak terjadi peningkatan laporan penipuan di sektor jasa keuangan.
Baca Juga:
Update OJK soal Restrukturisasi Kredit Debitur Terdampak Bencana Aceh-Sumatera
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki, dalam telekonferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Desember 2025
Dia bahkan memastikan bahwa angka laporan itu justru lebih rendah, dibandingkan dengan laporan serupa dari masyarakat pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga:
SAL Rp 75 Triliun Ditarik Pemerintah, OJK: Dampak ke Likuiditas Financial institution Tak Signifikan
“Tidak ada peningkatan laporan penipuan selama periode Nataru, khususnya di minggu terakhir (2025 antara 24– 31 Desember 2025,” kata Kiki, Jumat, 9 Januari 2026
Baca Juga:
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan soal ‘Mens Rea’, Polisi Terapkan KUHP Baru
Dia mencatat, sebanyak 373 129 laporan penipuan hingga 30 November 2025, meningkat jadi 411 ribu laporan per 23 Desember 2025 Sehingga, terjadi tambahan 37 900 laporan dengan rata-rata 1 600 laporan per hari.
Sampai 31 Desember 2025, complete masuk sebanyak 418 462 laporan, sehingga terjadi penambahan sekitar 7 407 laporan atau rata-rata 1 900 laporan per hari selama periode 24 – 31 akhir bulan lalu.
Dalam periode tersebut, Kiki mengatakan bahwa method penipuan tertinggi ialah perihal transaksi belanja secara bold, seiring maraknya iklan atau diskon tiket, fakecall, hingga penipuan melalui SMS.
“Salah satu contohnya berupa elektronik tilang yang banyak sekali melalui SMS, bahkan kami sendiri juga banyak menerima SMS-SMS penipuan yang saya yakin juga teman-teman juga mungkin banyak yang menerima,” kata Kiki.
“Nah, itu juga salah satu modus baru yang kita lihat sangat marak di akhir tahun lalu,” ujarnya.
Investor Kripto Capai 19, 56 Juta Orang, OJK: Transaksi Tembus Rp 482, 23 Triliun
Hasan melaporkan bahwa di tahun 2025 overall nilai transaksi aset kripto dalam negeri capai Rp 482, 23 triliun, turun dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp 650, 61 triliun.
VIVA.co.id
9 Januari 2026













