Itu parlemen Israellangkah menuju aneksasi dari yang diduduki Tepi Barat bertentangan dengan hukum internasional, kata The Kementerian Luar Negeri Turki pada hari Rabu, menyebutnya “batal demi hukum.”
“Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur – yang berada di bawah pendudukan Israel sejak tahun 1967 – adalah wilayah Palestina,” kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.
Dicatat bahwa langkah provokatif tersebut diambil di saat upaya membangun perdamaian sedang berlangsung Gaza sedang berlangsung mengancam keamanan dan stabilitas yang sudah rapuh di kawasan.
Mengatakan bahwa “kesalahan yang dilakukan Tel Aviv yang melanggar hukum di Tepi Barat” tidak boleh dibiarkan, pernyataan itu menekankan tekad Ankara untuk membela “hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina dan untuk mendukung upaya menuju pembentukan negara yang merdeka dan berdaulat.” negara Palestinaberdasarkan perbatasan tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya dan memiliki integritas geografis.”