Minggu, 22 Juni 2025 – 08: 20 WIB

Jakarta, Viva — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku sangat berhati-hati dalam melakukan proses evaluasi mengenai sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur.

Baca juga:

AS Kerahkan Pesawat Bombing Plane Siluman B- 2 yang Bisa Serang Situs Nuklir Iran

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya belajar dari kasus sengketa empat pulau sebelumnya, yang kini sudah ditetapkan masuk ke Provinsi Aceh.

“Tentu kami hati-hati, tidak saja soal data geografis, tapi historis dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri,” ujar Bima saat ditemui di Jakarta, Sabtu.

Baca juga:

Houthi Ancam Kapal Perang AS jika Bantu Israel Serang Iran

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Ia menyebutkan Kemendagri sedang mendalami dokumen yang diterima dari masing-masing pemerintah kabupaten (pemkab), baik Trenggalek maupun Tulungagung.

Baca juga:

Kemendagri Dalami Informasi Soal Pulau Indonesia Dijual Lewat Online

Kedua pemkab, kata dia, memiliki versi masing-masing mengenai 13 pulau tersebut, sehingga dokumen yang diajukan keduanya terus dipelajari dengan cermat.

“Pasti nanti kami pelajari soal dokumennya, perkembangannya,” tutur dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil langkah konkret dalam mendata seluruh pulau yang berpotensi disengketakan antardaerah.

“Kemendagri harus proaktif mendata dan memetakan pulau-pulau yang berstatus tidak jelas atau disengketakan,” kata Toha dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/6

Hal itu disampaikannya merespons sengketa antarwilayah terkait kepemilikan pulau yang kembali muncul usai penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut).

Dia mengingatkan bahwa keberadaan pulau-pulau kecil yang belum memiliki kejelasan administrasi berisiko memicu konflik horisontal antarpemerintah daerah.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya pencegahan dini sebelum permasalahan berkembang menjadi konflik sosial atau sengketa hukum yang berlarut-larut.

“Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan ketegangan antardaerah, bahkan bisa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan wilayah karena itu Kemendagri harus segera turun tangan, menengahi, dan menyelesaikan sengketa yang ada,” tuturnya.

Sebab, kata dia, sampai saat ini masih banyak pulau yang bermasalah di Indonesia, di antaranya tujuh pulau di Pekajang yang berada di perbatasan Kepulauan Riau dan Bangka Belitung hingga sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur.

“Kemendagri harus bijak dalam menyelesaikan sengketa pulau. Pemerintah harus mengedepankan fakta dan sejarah kepemilikan pulau tersebut,” kata dia. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Hal itu disampaikannya merespons sengketa antarwilayah terkait kepemilikan pulau yang kembali muncul usai penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut).

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber