Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat RUU Haji dan Umrah

Senin, 25 Agustus 2025 – 13: 46 WIB

Jakarta, Viva — Komisi VIII DPR RI telah rampung membahas Revisi Undang-undang Haji dan Umrah. Dalam pembahasannya, turut diatur alokasi kuota yaitu 8 persen untuk jemaah khusus dan 92 persen untuk jemaah regular.

Baca juga:

HNW mengatakan KPK tidak terburu -buru ke korupsi kuota haji

Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 25 Agustus 2025

“Pada dasarnya jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan 8 persen kuota haji khusus, 92 persen untuk reguler, pada dasarnya seperti itu,” kata Marwan dalam rapat.

Baca juga:

KPK Sebut Dampak Korupsi Kuota Haji, Bikin Antrian 8 400 Jemaah Reguler Lebih Lama

Dalam pembahasan itu, Marwan juga menyebut pihaknya turut menyoroti sejumlah hal lain. Salah satunya mengenai anggaran jika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji.

“Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa mengcover itu semua, maka dibicarakan di discussion forum Raker Komisi VIII pemanfaatannya akan diatur kemudian,” jelas dia.

Baca juga:

KPK Usut Informasi Adanya Kuota Haji Tambahan untuk Anggota DPR

“Selain itu perbaikan-perbaikan dan ada beberapa poin juga yang memang menjadi perdebatan kita termasuk mengenai pendaftaran atau keberangkatan pada akhirnya itu dihapuskan saja karena sudah ada kesepakatan yang akan diatur oleh menteri,” pungkas Marwan.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat RUU Haji dan Umrah

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna Besok

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyetujui agar RUU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dibawa ke rapat paripurna pada Selasa, 26 Agustus 2025

img_title

Viva.co.id

25 Agustus 2025

Tautan Sumber