Jumat, 25 Juli 2025 – 19: 06 WIB

Jakarta, Viva — Salah satu tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yaitu Ronny Talapessy menyoroti Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto saat membacakan vonis terkait kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019– 2024

Baca juga:

Disebut Sediakan Dana Suap, Hasto: Saya Korban Komunikasi Anak Buah

Ronny mengatakan Hakim Ketua Rios Rahmanto memakai masker selama persidangan. Padahal, kata Ronny, sidang pembacaan vonis tersebut digelar terbuka.

“Yang kami soroti adalah persidangan yang katanya ini sidang terbuka, tapi kawan-kawan bisa melihat di mana ketua majelis hakim dari awal persidangan sampai akhir memakai masker. Ini menjadi pertanyaan buat kita,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025

Baca juga:

Hakim Sebut Hasto Rusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Ronny menambahkan kasus yang menyeret Hasto merupakan pesanan politik. Ia juga menyoroti penyidik yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Baca juga:

Hakim Nyatakan Hasto Terbukti Sediakan Dana Suap Harun Masiku

“Bagaimana seseorang yang memeriksa saksi, bukti yang dituangkan dalam BAP kemudian dia bercerita hasil pemeriksaan tersebut. Itu diluar nalar hukum kita. Siapapun tidak bisa menerima ini. Mau aktivis hukum, profesor hukum tidak akan bisa menerima,” kata Ronny.

“Nah inilah yang kami sebut bahwa kasus ini adalah kasus pesanan politik,” imbuhnya.

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3, 5 tahun Penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adapun Hasto Kristiyanto diduga melakukan perintangan penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019– 2024

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan vonis di ruang sidang, Jumat, 25 Juli 2025

Namun, hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tak terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan suap di perkara Harun Masiku.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Anggota majelis hakim, Sunoto mengungkapkan fakta dan analisis majelis hakim terhadap pembuktian Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur delik perintangan penyidikan.

“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” ujar Sunoto di dalam ruang sidang.

Sunoto menjelaskan KPK masih tetap bisa melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku dengan dibuktikan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 Ia menambahkan ponsel yang dituduh direndam masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024

“Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.

Sprindik itu kemudian ditindaklanjuti hingga tahap persidangan di pengadilan. Kemudian, Hasto juga dinilai tak terbukti memerintahkan staf khususnya, Kusnadi untuk merendam handphone pada 6 Juni 2024

“HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3, 5 tahun Penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adapun Hasto Kristiyanto diduga melakukan perintangan penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019– 2024

Tautan sumber