Jumat, 30 Mei 2025 – 16: 08 WIB

Jakarta, Viva – Seorang pria berinisial LSN ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta lantaran diduga memeras seorang jaksa dengan mengaku sebagai wartawan pada hari Rabu, 28 Mei 2025

Baca juga:

Detik-detik Menegangkan Penangkapan Buronan Godol, Pembacok Jaksa Delicatessen Serdang

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, selain mengaku sebagai wartawan, dia juga mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Iya dia mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,” ujar Syahron dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat, 30 Mei 2025

Baca juga:

Bus Rombongan Siswa SD Terbakar, Dandim Surati Bea Cukai hingga Dedi Mulyadi Ngamuk

dermaga. spesial

dermaga. spesial

Foto:

  • Viva.co.id/ fajar Ramadhan

Syahron menuturkan, bahwa Tim intelijen Kejati DKI Jakarta menangkap LSN yang mengaku wartawan diduga memeras seorang jaksa di halaman depan kantor Kejati DKI.

Baca juga:

Momen Prabowo-Macron selfie bersama wartawan di Borobudur

LSN diduga melakukan pemerasan dengan cara mengikuti salah satu persidangan. Selanjutnya, dia membuat tuduhan atau intimidasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).

“Kemudian membuat berita di media massa dan sarana unjuk rasa, bahwa Jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ,” tuturnya.

Ditambahkan oleh Syahron, bawa LSN setelah sekitar tujuh kali membuat tulisan atau berita di media dan juga dua kali menggerakkan aksi unjuk rasa.

Selanjutnya, LSN menghubungi pejabat struktural di Kejati DKI berinisial AR pada 27 Mei 2025

“Dia meminta waktu bertemu melalui WA yang memuat percakapan ingin konfirmasi dan meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani Jaksa TH,” ucap dia.

Kemudian sekitar pukul 11 30 WIB, LSN bertemu dengan AR di depan Kantor Kejati DKI. Pada saat itu, LSN meminta uang Rp 5 juta. Setelahnya, LSN berjanji tidak akan membuat berita lagi perihal penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa TH.

“Sesaat kemudian Tim Intelijen Kejati DKI melakukan pengamanan terhadap LSN beserta uang Rp 5 juta di dalam tas LSN yang dia akui berasal dari jaksa AR,” ucap Syahron.

Selanjutnya, setelah menjalani pemeriksaan awal kepada LSN, pihaknya menemukan Handphone yang berisi rekaman suara LSN dan AR.

Kini pelaku dan barang bukti dari penangkapan tersebut diserahkan ke Polda City Jaya untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Dalam rekaman suara tersebut berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR,” ungkap Syahron.

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya, LSN menghubungi pejabat struktural di Kejati DKI berinisial AR pada 27 Mei 2025

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber