FAJAR.CIO.ID, JAKARTA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai pencabutan kartu identitas liputan Istana milik reporter CNN Indonesia, Diana Valencia melanggar Undang-Undang (UU) Pers. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden dianggap membungkam kebebasan pers.

Peristiwa itu terjadi setelah Diana mengajukan pertanyaan soal program makan bergizi gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. Pertanyaan tersebut dilontarkan saat kepala negara baru tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Biro Pers Istana beralasan, pertanyaan yang diajukan Diana tidak sesuai konteks karena fokus liputan hanya pada hasil kunjungan Presiden ke sidang Majelis Umum PBB. Namun AJI menilai dalih tersebut tidak dapat dibenarkan.

Menurut AJI, tindakan ini merupakan bentuk sensor dan penghalangan kerja jurnalistik. Jurnalis memiliki hak untuk bertanya soal isu publik, termasuk terkait kasus keracunan ribuan siswa akibat MBG.

AJI menyebut, sebelum insiden ini beredar instruksi agar wartawan istana tidak menyinggung isu MBG. Meski demikian, Diana tetap bertanya sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.

AJI menegaskan, tindakan Biro Pers Istana bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers bebas dari penyensoran.

Selain itu, tindakan ini juga bisa masuk ranah pidana. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebut, penghalangan kerja jurnalis dapat dipidana hingga dua tahun atau denda Rp500 juta.

“Pemerintah telah melanggar hak wartawan sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 28F. Hak untuk mencari dan menyebarkan informasi tidak boleh diintervensi,” kata Nany.


Tautan Sumber